Kasat Reskrim Polres Siak, Meilki Bharata |
Melalui Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) yang dikirimkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Siak telah ditetapkan seorang tersangka yakni berinisial SG.
Kapolres Siak, AKBP Sugeng Putut Wicaksono melalui Kasat Reskrim AKP Meilki Bharata beberapa hari lalu membenarkan adanya proses penyidikan terhadap kasus dugaan korupsi dana pembinaan atlit tersebut, saat ini salah seorang tersangka sudah ditetapkan dan sudah dipanggil dan diperiksa penyidik.
"Memang saat ini kita tengah memproses penyidikan kasus dugaan korupsi di Dinas Parsenibudpora tahun anggaran 2011 lalu, saat ini kita juga telah memeriksa beberapa saksi terkait kasus tersebut. Selain itu SPDP nya sudah kita kirim ke jaksa," terang AKP Meilki Bharata.
Jumat (12/10/12) lalu, Penerimaan SPDP kasus dugaan korupsi tersebut dibenarkan Kajari Siak Zainul Arifin melalui Kasi Pidsus Jendra Firdaus, dan saat ini berkasnya sudah teregister dan akan ditunjuk jaksa penelitinya.
"Ya, beberapa hari lalu kita sudah menerima SPDP kasus dugaan korupsi tersebut, dan saat ini sudah kita register dan segera ditunjuk jaksa peneliti berkasnya, termasuk saya," ungkap Jendra.
Ahad (14/10/12), Sementara untuk menanggapi hal tersebut Kepada Dinas Persenibudpora Siak Wan Abdul Razak mengatakan membenarkan adanya laporan tentang kasus tersebut, dan itu hanya laporan kasus sebelum dirinya menjabat.
"Itu hanya laporan saja ke Polres, itu kasus lama," ujarnya singkat.
Sebagai tambahan, bahwa kasus tersebut terjadi saat Dinas Parsenibudpora dijabat Kadri Yafiz yang saat ini menjabat Kadis Pendidikan Siak menggantikan Arfan Usman yang saat ini menjabat Staf Ahli Bupati Siak. (rinto)
0 komentar:
Posting Komentar