Ketua MUI Rohul, Drs H Hasbih Abduh MAg |
Namun menurutnya, untuk memberantas Pekat tersebut, perlu keseriusan dan persatuan dari semua elemen, mulai dari Ormas Islam, Tokoh Masyarakat dan pihak Satpol-PP dan kepolisian.
"Jika Pekat di tangani serius mudah-mudahan penyakit yang meresahkan masyarakat itu akan tuntas. Untuk itu, MUI Rohul beserta Organisasai Islam, satpol-PP dan Pihak kepolisian telah mengadakan pertemuan untuk penanganan Pekat ini pada 27 September 2012 kemarin di kantor MUI," imbuhnya, Senin (15/10)
Pria yang juga menjabat Ketua Yayasan Sekolah Tinggi Agama Islam (STAI), PasirPangaraian, Rokan Hulu ini juga menyatakan dalam pertemuan itu telah memberikan rekomendasi yakni, mendesak Pemda Rohul untuk meningkatkan pelaksanaan Perda no.1 tahun 2009 tentang pelarangan dan penerbitan Pekat.
Selain itu, mendesak Pemda untuk memberdayakan Tim operasi Yustisi pelanggaran peraturan Daerah dan peraturan Bupati Rokan Hulu. Untuk itu MUI dan Ormas Islam dan menyertakan masyarakat siap membantu pelaksanaan Perda tentang Pekat.
Dikatakan Hasbih setelah pertamuan pertama kemarin, akan di lanjutkan dengan pertemuan kedua dengan masyarakat, tokoh masyarakat dan Kades diwilayah tempat berdirinya warung-warung yang diduga digunakan untuk tempat maksiat.
"Semua elemen akan bersatu serta bekerja sama dengan Pemda untuk memberantas Pekat. Rencananya kesepakatan semua elemen tersebut akan melayangkan surat teguran kepada pemilik warung-warung yang diduga tempat maksiat atau kafe, dan juga terhadap pemilik rumah sewa itu sendiri.
Juka dalam tiga kali surat teguran yang dilayangkan tidak diindahkan oleh mereka, maka MUI dan semua elemen akan melakukan rapat kembali untuk penanganan selanjutnya.
"Kita mengimbau kepada pemilik kafe maupun pemilik rumah sewa yang digunakan untuk tempat maksiat agar berbesar hati dan sadar, bahwa apa yang mereka lakukan akan membawa kemudorotan dan membawa dampak negatif bagi masyarakat luas. Masih banyak jenis usaha halal yang akan medapat berkah dari allah SWT," ingat Abduh.
Lebih jauh Abduh menuturkan, bahwa selama ini ada beberapa laporan masyarakat tentang adanya warung-warung atau rumah yang diduga digunakan untuk tempat maksiat yakni, di Kecamatan Kunto Darussalam, jalan Lingkar Pasir Pangaraian, belakang pasar senin kecamatan Rambah dan di Kecamatan Ujung batu. (son)
0 komentar:
Posting Komentar