Jakarta (segmennews.com)-Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memutuskan untuk
memperpanjang masa pencegahan atas Gubernur Riau Rusli Zainal. KPK
telah meminta Imigrasi untuk mencegah Rusli ke luar negeri, karena
komisi pimpinan Abraham Samad itu masih mengembangkan penyidikan kasus
suap PON Riau.
Juru Bicara KPK, Johan Budi, mengungkapkan bahwa masa pencegahan atas
Rusli akan berakhir besok (10/10). Menurut Johan, penyidik KPK masih
menganggap perlu keterangan Rusli.
"Akan diperpanjang (langsung diperpanjang). Suratnya (permintaan
perpanjangan cegah) sedang disiapkan," kata Juru Bicara KPK, Johan Budi,
di kantornya, Selasa (9/10) petang.
Johan memang tak menyebut tanggal tentang pemeriksaan atas Rusli. Namun
menurutnya, penyidik ingin Rusli Zainal tetap di dalam negeri untuk
memudahkan pemeriksaan.
"Kalau ditanya apakah KPK akan kembali memanggil Rusli, jawabannya iya.
Tapi saya belum tahu kapan hal itu dilakukan," kata Johan.
Seperti diketahui, RZ -sapaan akrab Rusli Zainal- kala itu dicegah ke
luar negeri sejak KPK menangkap anggota DPRD Riau karena menerima suap
revisi Perda tentang anggaran PON. Anak buah Rusli, yaitu Kadispora Riau
Lukman Abbas juga dicegah oleh Imigrasi atas permintaan KPK.
Selama masa cegah yang berlangsung 6 bulan itu RZ sudah dua kali
diperiksa sebagai saksi di gedung KPK, serta dua kali dihadirkan sebagai
saksi di persidangan perkara PON di PN Tipikor Pekanbaru, Riau. Dalam
sidang itu JPU KPK juga memutar bukti sadapan telepon yang mengarah pada
dugaan keterlibatannya.
Dalam surat dakwaan atas PNS Dispora Riau, Eka Dharma Putra dan pegawai
PT Pembangunan Perumahan, Rahmat Syahputra, terungkap bahwa RZ ikut
bersama-sama dengan Lukman Abbas menyogok DPRD Riau demi memuluskan
usulan revisi Perda tentang anggaran untuk venue PON. Kini, Lukman sudah
menjadi tersangka dan ditahan KPK.(snc/jpnn)
0 komentar:
Posting Komentar