Bengkulu (segmennews.com)-Kasus dugaan penganiayaan hingga mengakibatkan
seseorang meninggal dunia yang melibatkan penyidik KPK, Kompol Novel
Baswedan terus bergulir.
Kali ini Kabid Propam Polda
Bengkulu AKBP Hendrik Marpaung menyebutkan pernyataan Novel Baswedan di
berbagai media bahwa ia tidak berada di tempat kejadian perkara adalah
bohong.
"Karena jelas dalam keterangan sidang disiplin para
anggota polisi yang terlibat kasus itu termasuk Kompol Novel yang saat
itu masih berpangkat Iptu mengaku ada di lokasi kejadian," katanya, di
Bengkulu, Rabu (10/10/2012).
Hal itu kata dia, bertolak belakang
dengan pengakuan Novel ke sejumlah media massa bahwa dirinya tidak
berada di lokasi saat penganiayaan tersebut terjadi.
Bahkan kata
Hendrik, akibat perbuatan tersebut, Novel dan empat anggota polisi
lainnya sudah menjalani hukuman disiplin dan mendapat teguran keras.
Selain mendapat teguran keras, Kompol Novel yang saat itu menjabat Kasat
Reserse di Polres Bengkulu mendapat hukuman kurungan selama tujuh hari.
"Bersama
Kompol Novel ada empat anggota polisi lainnya yang mendapat teguran dan
hukuman disiplin yang sama saat itu," tambahnya.
Empat anggota
polisi itu yakni Lazuardi Tanjung dan Iptu Arif Sembiring, Iptu Leonardo
Siahaan, dan seorang bintara Budimansyah .
Para anggota polisi
itu terbukti melanggar disiplin yakni melakukan hal-hal yang mencemari
instutusi kepolisian yang tercantum dalam pasal 40 F pasal 5 huruf A
Peraturan Pemerintah nomor 2 tahun 2003 dan pasal 6 keputusan kapolri
nopol 32/ XII/2003.
Ia menjelaskan, dalam sidang kode etik yang
dilakukan, ketika ditanya, Novel mengakui telah membawa dua orang
tersangka pencuri sarang burung walet yakni Irwansyah Siregar dan Dedi
Mulyadi, ke arah pantai, untuk melakukan investigasi lanjutan dan
memberi terapi.
"Dari pengakuan itu bisa disimpulkan bahwa saat itu yang bersangkutan memang telah melakukan penganiayaan," katanya.
Hendrik
mengatakan tidak dapat menceritakan lebih lanjut tentang isi BAP sidang
etik tersebut karena bersifat rahasia. Namun, menurutnya sudah bisa
disimpulkan bahwa penganiayaan itu dilakukan oleh Novel.
Ia juga
memastikan bahwa meskipun kelima anggota itu telah dijatuhi hukuman
pelangaran kode etik, namun unsur pidananya tidak bisa dihapuskan.
Sebelumnya,
Kabid Humas Polda Bengkulu AKBP Hery Wiyanto mengatakan masih
menyelidiki keterlibatan anggota polisi yang ikut melakukan penganiayaan
pada 2004. Namun, saat ini fokus penyidik kepada Novel Baswedan karena
berstatus Kasat Reskrim saat kejadian itu.
"Keterlibatan anggota
polisi lain juga akan diselidiki, kami fokus kepada Novel dulu, karena
dua pelapor menyebut Novel yang menembak," katanya.(snc/inc)
0 komentar:
Posting Komentar