Sembilan tersangka ditahan di Markas Polres Rokan Hulu. Mereka ditangkap di tempat hiburan secara terpisah. Komplotan pengguna narkoba ini diduga mendapat pasokan narkoba dari luar daerah.
Mereka bertransaksi di tempat hiburan, wisma dan kafe remang-remang di Kecamatan Ujung Batu. Polisi menyita enam paket shabu, alat hisap, tujuh paket ganja kering, uang Rp500 ribu dan kendaraan.
“Operasi antinarkoba ini dilakukan setelah kami menerima laporan masyarakat tentang peredaran narkoba di tempat hiburan,” kata Kasat Narkoba Polres Rokan Hulu AKP Jini Wardi.
Para tersangka dijerat Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang psikotropika dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara. Polisi terus meningkatkan razia karena diduga Rokan Hulu sudah menjadi tempat peredaran narkoba antar provinsi di Sumatera. (dri)
0 komentar:
Posting Komentar