Rabu, 10 Oktober 2012

MK Putuskan Gugatan UU Intelijen Sore Ini

Jakarta (segmennews.com)-Uji materi Undang-Undang Nomor 17 tahun 2011 tentang Intelijen Negara (UU Intelijen) akan diputuskan Mahkamah Konstitusi (MK) sore ini, Rabu (10/10/2012). Uji materi yang dimohonkan oleh beberapa lembaga masyarakat, aktivis HAM dan sejumlah warga negara itu rencananya akan diputus pukul 15.00 WIB.

Juru bicara MK Akil Mochtar, menegaskan hal itu, Selasa (9/10/2012) kemarin. Namun mantan anggota DPR itu enggan memberikan tanggapan mengenai putusan UU tersebut, apakah dikabulkan/diterima, ditolak, ataupun dissenting opinion (berbeda pendapat). "Besok (hari ini) Mahkamah akan putuskan uji materi UU Intelijen. Lihat saja besok," ucap singkat.

Sebelumnya, sejumlah ormas di antaranya Perkumpulan Inisiatif Masyarakat Partisipatif untuk Transisi Berkeadilan (IMPARSIAL), Lembaga Studi dan Advokasi Masyarakat (ELSAM), Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Perkumpulan Masyarakat Setara, Aliansi Jurnalis Independen (AJI), dan 13 aktivis dan korban operasi intelijen masa Orde Baru menggugat UU Intelijen.

UU yang disahkan DPR Oktober 2011 lalu itu dimohonkan ke MK karena dianggap pemohon mengancam kebebasan hak-hak sipil, perlindungan HAM dan kebebasan pers dan berpendapat.

Beberapa norma yang diuji yakni Pasal 1 ayat (4), ayat (6) dan ayat (8), Pasal 6 ayat (3), Pasal 22 ayat (1), Pasal 25 ayat (2) dan ayat (4), Pasal 26, Pasal 29 huruf d, Pasal 31, Pasal 34, Pasal 32 ayat (1), Pasal 36, Pasal 44 dan Pasal 45. Baju uji yakni Pasal 1 Ayat (3) dan (8), serta Pasal 28UUD 1945.

Pemohon beralasan, ketentuan dalam UU Intelijen memiliki definisi karet mengenai ancaman, keamanan, kepentingan nasional, dan pihak lawan dan dapat disalahgunakan oleh penyelenggara intelijen negara. Yakni untuk kepentingan kekuasaan dengan melakukan tindakan represif masyarakat atas nama keamanan nasional.

Karenanya pemohon meminta sejumlah pasal dalam UU Intelijen yang tidak sejalan dengan kebebasan hak-hak sipil, perlindungan HAM dan kebebasan pers, dibatalkan oleh MK karena bertentangan dengan UUD 1945.(snc/inc)

About the Author

Segmennews.com

Author & Editor

Has laoreet percipitur ad. Vide interesset in mei, no his legimus verterem. Et nostrum imperdiet appellantur usu, mnesarchum referrentur id vim.

0 komentar:

Posting Komentar

 

berdaulat.co © 2015 - Blogger Templates Designed by Templateism.com, Plugins By MyBloggerLab.com