Jakarta (segmennews.com)-Uji materi Undang-Undang Nomor 17 tahun 2011 tentang Intelijen
Negara (UU Intelijen) akan diputuskan Mahkamah Konstitusi (MK) sore ini,
Rabu (10/10/2012). Uji materi yang dimohonkan oleh beberapa lembaga
masyarakat, aktivis HAM dan sejumlah warga negara itu rencananya akan
diputus pukul 15.00 WIB.
Juru bicara MK Akil Mochtar,
menegaskan hal itu, Selasa (9/10/2012) kemarin. Namun mantan anggota DPR
itu enggan memberikan tanggapan mengenai putusan UU tersebut, apakah
dikabulkan/diterima, ditolak, ataupun dissenting opinion (berbeda
pendapat). "Besok (hari ini) Mahkamah akan putuskan uji materi UU
Intelijen. Lihat saja besok," ucap singkat.
Sebelumnya, sejumlah
ormas di antaranya Perkumpulan Inisiatif Masyarakat Partisipatif untuk
Transisi Berkeadilan (IMPARSIAL), Lembaga Studi dan Advokasi Masyarakat
(ELSAM), Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Perkumpulan
Masyarakat Setara, Aliansi Jurnalis Independen (AJI), dan 13 aktivis dan
korban operasi intelijen masa Orde Baru menggugat UU Intelijen.
UU
yang disahkan DPR Oktober 2011 lalu itu dimohonkan ke MK karena
dianggap pemohon mengancam kebebasan hak-hak sipil, perlindungan HAM dan
kebebasan pers dan berpendapat.
Beberapa norma yang diuji yakni
Pasal 1 ayat (4), ayat (6) dan ayat (8), Pasal 6 ayat (3), Pasal 22 ayat
(1), Pasal 25 ayat (2) dan ayat (4), Pasal 26, Pasal 29 huruf d, Pasal
31, Pasal 34, Pasal 32 ayat (1), Pasal 36, Pasal 44 dan Pasal 45. Baju
uji yakni Pasal 1 Ayat (3) dan (8), serta Pasal 28UUD 1945.
Pemohon
beralasan, ketentuan dalam UU Intelijen memiliki definisi karet
mengenai ancaman, keamanan, kepentingan nasional, dan pihak lawan dan
dapat disalahgunakan oleh penyelenggara intelijen negara. Yakni untuk
kepentingan kekuasaan dengan melakukan tindakan represif masyarakat atas
nama keamanan nasional.
Karenanya pemohon meminta sejumlah pasal
dalam UU Intelijen yang tidak sejalan dengan kebebasan hak-hak sipil,
perlindungan HAM dan kebebasan pers, dibatalkan oleh MK karena
bertentangan dengan UUD 1945.(snc/inc)
0 komentar:
Posting Komentar