Jakarta (segmennews.com)-Terpidana kasus Wisma Atlet, Muhammad Nazaruddin telah
merampungkan proses pemeriksaan sebagai saksi dugaan korupsi proyek PLTS
Kemenakertran tahun 2008 di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Mantan
Bendahara Umum Partai Demokrat itu diperiksa sebagai saksi tersangka
yang juga istrinya Neneng Sri Wahyuni.
Selama diperiksa
penyidik enam jam, Nazar mengaku menjelaskan kasus dugaan korupsi
istrinya. Proyek tersebut ada campur tangan mantan Menteri
Kemenakertrans, Erman Suparno. Ia secara tegas mengatakan pertajam
keterlibatan Erman.
"Saja jelaskan, bagaimana instruksi dari
menteri ke Dirjen, gimana ke PPK (Pejabat Pembuat Komitmen) gimana semua
sudah saya jelaskan," kata Nazar, Selasa (9/10/12).
Namun,
dirinya kembali tak menjawab saat ditanya peran istrinya, Neneng, yang
telah jelas sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus tersebut.
Dalam
kasus PLTS Kemenakertrans, Neneng diduga berperan sebagai perantara
proyek (broker) pada proyek PLTS senilai Rp 8,9 miliar tersebut. Proyek
itu dimenangkan oleh PT Alfindo. KPK mencium ada kerugian negara Rp 3,8
miliar di sana. Oleh KPK, Neneng yang merupakan Direktur Keuangan Permai
Grup diduga memperkaya diri atau orang lain.(snc/inc)
0 komentar:
Posting Komentar