Jakarta (segmennews.com)-Komisi III DPR akhirnya menolak pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU)
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bersama Badan Legislatif (Baleg) DPR
karena alasan RUU tersebut sudah kadaluarsa.
"Ini (draf RUU KPK) sudah kedaluarsa, kami sudah melakukan pleno Komisi
III yang dihadiri 7 fraksi pada Senin malam. Putusannya, meminta kami
untuk tidak masuk dalam pembahasan yang berdasarkan tatib sudah
kedaluwarsa, dan kami minta silakan Baleg mengambil alih," kata Azis
Syamsuddin, dalam rapat dengan Baleg DPR di komplek Parlemen, Senayan
Jakarta, Jakarta, Selasa (9/10).
Dikatakannya, Komisi III mengirimkan draf itu sejak 4 Juli lalu. Sesuai
peraturan, seharusnya pembahasan dilakukan 20 hari setelah draf
disampaikan ke Baleg. "Kalau ketua, baru terima draft itu pada 13
September, saya menanyakan surat 4 Juli ini sah apa nggak?" tanya Azis
Syamsuddin, kepada Ketua Baleg Ignatius Mulyono.
Menurut Azis, kalau ada suara pembatalan atau ingin menarik draf usulan
revisi UU KPK, maka Komisi III mempersilakan Baleg membicarakan hal itu
dengan pemerintah.
"Kalau ada suara pembatalan dan ingin menarik (draf), silakan Baleg
bicarakan dengan pemerintah dalam hal ini Menkum HAM sesuai kesepakatan
yang Baleg tentukan sendiri dalam Prolegnas. Jadi kami tidak ingin masuk
pembahasan yang sifatnya kedaluarsa," tegas politisi Golkar itu.
Komisi III hanya menjalankan amanah. Gampang-gampang saja kok, jangan
dibikin susah. Kalau ingin dilanjutkan di Prolegnas silakan Baleg yang
melanjutkan dengan pemerintah. Karena itu, kami minta izin untuk
meninggalkan ruang rapat ini," pinta Azis.
Menanggapi hal itu, Ignatius Mulyono menyatakan menerima argumentasi
yang disampaikan Komisi III. "Barangkali waktu yang digunakan Baleg
untuk mengambil sikap kita sangat pertimbangkan, karena substansi yang
sebenarnya kami sangat berat. Tapi ini jalan keluar terbaik, nanti Panja
akan melapor ke pleno Baleg, dan pleno akan mengambil langkah-langkah
terbaik pada rapat pleno Baleg," tegas Ignatius.(snc/jpnn)
0 komentar:
Posting Komentar