Jakarta (segmennews.com)-Mabes Polri mengaku akan patuh pada perintah presiden untuk
berkoordinasi dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Meski begitu,
Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri akan tetap melakukan penyidikan
terhadap dua tersangka kasus dugaan simulator SIM di Korps Lalu Lintas
Polri.
Tiga tersangka lainnya akan dilimpahkan kepada KPK sesuai instruksi
Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, Senin (8/10) malam. "Yang diserahkan
jelas DS (Djoko Susilo) dan tiga orang lainnya. Sisanya di Bareskrim,"
kata Kepala Divisi Humas Polri Brigadir Jenderal (Pol) Suhardi Alius di
Mabes Polri, Jakarta Selatan kemarin (09/10).
Sedangkan dua tersangka yang tetap ditangani Polri yakni Kepala
Primkoppol Ajun Komisaris Besar Teddy Rusmawan (panitia lelang proyek
simulator) dan Bendahara Korlantas Komisaris Legimo. Kedua tersangka
tersebut tidak ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK dalam kasus dugaan
korupsi pengadaan simulator ujian SIM di Korlantas Polri tahun 2011.
Tersangka yang ditetapkan oleh KPK adalah mantan Kepala Korlantas Polri
Inspektur Jenderal Djoko Susilo. Tiga tersangka lain, yang sebelumnya
juga ditetapkan oleh Polri, adalah Wakil Kepala Korlantas Polri Brigadir
Jenderal (Pol) Didik Purnomo selaku Pejabat Pembuat Komitmen serta dua
tersangka dari pihak swasta, yakni Direktur Utama PT Citra Mandiri
Metalindo Abadi (PT CMMA) Budi Susanto dan Direktur Utama PT Inovasi
Teknologi Indonesia (PT ITI) Sukoco S Bambang.
Tiga tersangka inilah yang akan diserahkan kepada KPK. Namun, Polri
masih akan berkoordinasi dengan KPK dan Kejaksaan Agung untuk mekanisme
pelimpahan wewenang penyidikan sesuai koridor hukum.
Sebab, sebelumnya, tiga tersangka tersebut telah ditahan oleh Polri.
Berkas ketiganya juga telah dilimpahkan pada Kejaksaan Agung dan telah
dinyatakan belum lengkap atau P19. "Kami masih mencari formulanya,
karena ini tidak diatur dalam KUHAP," kata mantan Wakapolda Metro Jaya
itu.
Di bagian lain, Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) berjanji akan
turun langsung ke Polda Bengkulu. Mereka akan mencari fakta terkait
kasus Kompol Novel Baswedan. "Kami akan melaporkan temuan kami sebagai
bahan masukan untuk presiden," kata anggota Kompolnas Edi Saputra
Hasibuan saat dihubungi kemarin.
Kompolnas memang lembaga negara yang bertanggung jawab pada presiden.
Kompolnas juga mempunyai anggota dari unsur pemerintah yakni
Menkopolhukam dan Mendagri. Apakah bisa independent - Edi menjamin akan
berupaya semaksimal mungkin. "Kita akan minta data mengapa kasus yang
sudah delapan tahun baru terungkap sekarang, ada apa sebenarnya,"
katanya.
Pemeriksaan itu akan dimulai dengan meminta keterangan dari Polda
Bengkulu yang sekarang dipimpin Brigjen Benny Mokalu. "Tidak hanya dari
unsur polisinya, tapi juga dari korban, keluarga, dan juga pihak kuasa
hukum,"katanya. Benny Mokalu sendiri adalah salah sorang penyidik kawakan di Mabes
Polri. Namanya sempat tenar saat disebut dalam rekaman pembicaraan
Anggodo yang diputar di Mahkamah Konstitusi November 2009.
Benny Mokalu juga menjadi penyidik kasus Bibit Chandra yang akhirnya
didepoonering. Kasus Bibit Chandra terkenal dengan kasus Cicak versus
Buaya terjadi pada saat Kabareskrim dipimpin oleh Komjen Susno Duadji.(snc/jpnn)
0 komentar:
Posting Komentar