Selasa, 29 Januari 2013

Pemkab Siak Minta Tunda Penerapan BBM Non Subsidi

Siak (Segmennews.com)- Terkait adanya peraturan Menteri ESDM No 01 Tahun 2013, tentang Pengendalian BBM non Bersubsidi tahun 2013 tersebut dinilai akan terbentur dengan kesiapan teknis didaerah. Setelah jajaran Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Siak menggelar rapat, dan hasilnya bahwa Pemkab Siak belum siap menerapkan Mobil Dinas (Mobnas) Pemkab, BUMD, BUMN, dan mobil angkutan.

Hal tersebut disampaikan Asisten Perekonomian dan Pembangunan Setda Siak Drs H Syafrilenti M.Si didampingi Kabag Administrasi Perekonomian Setda Kab. Siak Drs HM Arifin, M.Si, Selasa (29/1/13), usai menggelar rapat.

"Pada prinsipnya sebagai bagian dari Pemerintah kita siap mendukung, hanya saja untuk tenggat waktu yang diberikan pada saat sekarang ini menyulitkan kita untuk mengikuti aturan tersebut. Selain itu penganggaran belanja BBM non subsidi pada tahun 2013 ini juga belum dianggarkan. Belum lagi larangan penggunaan BBM Subsidi bagi angkutan barang tertentu dikhawatirkan akan menyebabkan gejolak sosial ekonomi ditengah masyarakat," jelas Syafrilenti.

katanya, sebenarnya pada APBD-P 2012 lalu sudah dianggarkan belanja BBM non Subsidi sebagai langkah antisipasi. Akan tetapi pemberlakuan BBM non subsidi tersebut belum juga diberlakukan.

"Mengingat hingga akhir tahun 2012 belum ada pemberlakuan larangan penggunaan BBM bersubsidi dari Pemerintah Pusat, pada APBD Tahun 2013 ini kembali kita anggarkan untuk BBM bersubsidi," tambahnya.

Selain itu kendala teknis yang menghambat kesiapan daerah dalam penerapan regulasi tersebut dijelaskan Kabag Administrasi Perekonomian Drs HM Arifin M.Si antara lain fasilitas dan infrastruktur pengisian BBM Non Subsidi yang belum siap.

“Penyebaran SPBU di wilayah Kabupaten Siak yang tidak merata, pada SPBU yang ada diKabupaten Siak hanya dapat diperoleh pertamax plus sehingga sulit melaksanakan aturan baru sekaligus pertanggungjawaban penggunaan anggaran, serta belum dianggarkannya belanja BBM Non Subsidi pada APBD 2013," jelas Arifin.

Rapat yang digelar Pemkab Siak tersebut menghasilkan beberapa keputusan antara lain, meminta penundaan pemberlakuan Peraturan Menteri ESDM No 01 Tahun 2013tentang Pengendalian BBM Bersubsidi tahun 2013 melalui Gubernur Riau berdasarkan rapat di Pemprov Riau pada tanggal 28 Januari yang lalu. Menjelang persiapan infrastruktur dan tersedianya fasilitas penunjang di Kabupaten Siak.

Pemkab Siak juga mewacanakan mendorong BUMD maupun pihak swasta membangun SPBU Non Subsidi serta mempersiapkan anggaran pembelian BBM Non Subsidi sebab pada APBD 2013, Pemkab Siak masih memberlakukan anggaran lama. (rls/rinto)

About the Author

Segmennews.com

Author & Editor

Has laoreet percipitur ad. Vide interesset in mei, no his legimus verterem. Et nostrum imperdiet appellantur usu, mnesarchum referrentur id vim.

0 komentar:

Posting Komentar

 

berdaulat.co © 2015 - Blogger Templates Designed by Templateism.com, Plugins By MyBloggerLab.com