Pekanbaru (Segmennews.com)- Kadisperindag Riau Edi Kusdarwanto, mengungkapkan, mulai 1 Februari 2013, aturan kendaraan plat merah harus menggunakan Bahan Bakar Minyak (BBM) Non Subsidi. Hal ini disesuaikan dengan aturan dalam Permendagri No. 1 Tahun 2012 mengenai pembatasan penggunaan bahan bakar.
"Sesuai dengan Permendagri no.1 tahun 2012 itu mulai kita berlakukan 1 Februari bahwa kendaraan plat merah harus menggunakan BBM Non subsidi terkecuali kendaraan untuk kepentingan umum seperti Ambulance, Pengangkut sampah dan lain sebagainya.Kita telah berkoordinasi kepada seluruh Kabupaten/Kota di Riau mengenai hal ini untuk segera dilaksanakan sesuai peraturan tersebut,sebab kan di Kabupaten/Kota kendaraannya bukan hanya darat tapi ada juga laut dan sungai," ungkapnya, Senin (28/1) saat ditemui di kantor Gubernur Riau.
Disamping itu, terkait pengawasan yang akan diberikan apakah akan menggunakan stiker seperti rencana sebelumnya diungkapkan Edi hari rabu yang akan datang akan kembali dibahas.
"Apakah pengawasannya memakai stiker atau bagaimana, nanti hari Rabu mendatang akan kita dudukkann lagi," tuturnya.
Terkait dengan pembatasan penggunaan BBM pada kendaraan perusahaan seperti Kendaraan dibidang kehutanan dan pertambangan baru akan didudukkan pada 1 Maret yang akan datang.
"Kendaraan perusahaan sektor kehutanan dan pertambangan tidak menggunakan bbm bersubsidi baru 1 Maret nanti bagaimana pelaksanaannya akan dirapatkan lagi nanti. Semua bergantung pada arahan biro ekonomi yang menyiapkan rapat koordinasi karena ini kan menyangkut lintas sektor," imbuhnya. (den/ur)
0 komentar:
Posting Komentar