Pekanbaru (Segmennews.com)- Terdakwa Ramlan Zas, mantan Bupati Rohul mengamuk dan berusaha menyerang Hakim dan Jaksa. Karena tak terima dirinya dinyatakan bersalah dan divonis 4 tahun kurungan penjara.
Hal itu terjadi di ruang sidang Kartika, Pengadilan Tipikor, Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru, Senin (28/1) sore. Ramlan, terdakwa kasus korupsi pengadaan genset di Kabupaten Rokan Hulu.
Sidang dimulai sekitar pukul 12.00 WIB hingga pukul 17.30 WIB, terlihat aman dan santai. Tapi, usai majelis hakim yang diketuai Ida Ketut Suarta, SH, membacakan amar putusan vonisnya yang menyatakan, terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi.
"Atas perbuatan terdakwa, kami majelis hakim memutuskan atas pertimbangan, menyatakan, terdakwa divonis hukuman 4 tahun kurungan penjara," katanya.
Selain hukuman kurungan penjara, terdakwa juga dikenakan denda Rp200 juta atau subsider 2 bulan kurungan. Perbuatan terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 2 Ayat 1 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi.
Usai majelis hakim membacakan putusannya, terdakwa langsung menyatakan banding. Selang beberapa detik, ketika majelis hakim meninggalkan ruang sidang. Tiba tiba saja, terdakwa mencak mencak dan berteriak teriak menghina hakim
"Awas kalian ya..anjing kalian! Aku tidak pernah melakukan korupsi, malah aku yang kalian hukum. Awas kalian semua ya ku bunuh kalian," teriak Ramlan yang berusaha mengejar hakim dan jaksa.
Namun tindakan Ramlan Zas itu, cepat dicegah pihak keluarganya yang berusaha menenangkan terdakwa. Terdakwa tak menghiraukan ucapan dari istri serta sanak keluarganya, yang minta terdakwa istigfar serta tabah menerima cobaan ini.
Ramlan Zas terus berusaha melepaskan diri dari pegangan istri dan adiknya serta petugas dari Kepolisian dan pihak kejaksaan. Ramlan masih tetap ngotot akan menyerang hakim.
Setelah digiring keluar ruang sidang, Ramlan masih saja berteriak menghina dan meluapkan sumpah serapahnya kepada aparat penegak hukum tersebut.
Bahkan ketika digiring jaksa dan polisi menuju mobil tahanan. Terdakwa meronta dan menolak naik mobil tahanan.
Setelah berhasil diamankan aparat dan pihak keluarganya. Terdakwa kemudian meninggalkan Pengadilan dengan menggunakan mobil salah satu keluarganya. Namun, terdakwa tetap dalam pengawalan jaksa dan polisi menuju Lapas Pekanbaru. (dn/rtc/snc)
0 komentar:
Posting Komentar