Bupati Siak (kiri) Ikuti Rakornas di Jakarta |
Rakornas dalam rangka persiapan penyerahan data Penduduk potensial Pemilih Pemilu (DP4) dan Pemantapan Stabilitas Keamanan dan Ketertiban Guna Mendukung Penyelenggaraan Pemilu 2014.
Turut hadir bersama Bupati Siak, Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Rakhmansyah dan Kepala Kantor Kesbang Politik Kabupaten Siak Yurnalis.
Menurut Bupati, (Rakornas) ini dirasakan sangat penting, karena DP4 merupakan bahan utama bagi KPU untuk diproses lebih lanjut menjadi DPS dan DPT dalam rangkat Pemilihan Umum Tahun 2014, dimana DPT merupakan acuan utama bagi WNI untuk dapat menggunakan hak pilihnya.
DP4 akan diserahkan Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah kepada KPU, KPU Provinsi, dan Kabupaten/Walikota secara serentak pada 7 Februari 2013. Penyerahan DP4 dari pemerintah kepada KPU merupakan bagian tahanapan dalam penyelenggaraan Pemilu tahun 2014, oleh karena itu Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah telah berupaya secara sungguh-sungguh untuk mempersiapkan Data Kependudukan dalam bentuk DP4 yang jauh lebih akurat, merupakan perwujudan akuntabilitas dan aktualisasi dari kewajiban dan tanggung jawab moral Pemerintah untuk berperan dalam memperbaiki kualitas penyelenggaraan Pemilu, yang upaya merupakan bagian dari proses penguatan dan pendalaman demokrasi serta upaya mewujudkan tata pemerintahan presidentil yang efektif dalam stabilitas keamanan dan ketertiban masyarakat yang terjaga secara kondusif.
Dalam sambutannya, Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi menyambut baik adanya penggabungan Rakornas DP4 dan Rakornas Kesbangpol dengan tema DP4 yang akurat dan stabilitas keamanan dan ketertiban Masyarakat yang mantap akan mendukung suksesnya Pemilu Tahun 2014.
"DP4 yang terjamin akurasinya secara tidak langsung merupakan perwujudan atau manifestasi dari pasal 1 ayat 2 UUD Tahun 1945 yang menyatakan bahwa kedaulatan berada ditangan rakyat dan dilaksanakan menurut Undang-Undang Dasar. Oleh karena itu penduduk yang sudah memenuhi persyaratan sebagai pemilih Pemilu dan mempunyai hak konstitusional untuk memilih harus tercantum dalam DP4, karena DP4 ini akan dipergunakan oleh KPU sebagai bahan penyusunan DPS yang pada saatnya akan ditetapkan sebagai Daftar Pemilih Tetap (DPT)," jelas Mendagri.
Kegiatan yang dibuka langsung oleh Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi, juga dihadiri Menteri Kesehatan, Menakertrans, Menkominfo, Mentri BUMN, Menteri Hukum dan HAM, Menteri Keuangan, Kapolri yang diwakili oleh Wakapolri, Ketua KPU, Lembaga Tinggi Negara, Gubernur, Bupati/Walikota, kepala Biro yang membidangi Kependudukan, Kepala Dinas, Provinsim Kepala Badan Kesbangpol Provinsi Kabinda, Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten/Kota dan Kepala Badan/Kantor Kesbangpol Kabupaten/Kota.
Sebelumnya dilakukan Penyerahan Penghargaan berupa Mobil untuk kategori terbaik I dan II serta Sepeda Motor untuk terbaik III program e-KTP Tahun 2012 oleh Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi. (rls)
0 komentar:
Posting Komentar