Jakarta(Segmennews.com) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan menahan anggota Dewan Perwakilan Rakyat yang juga Presiden Partai Keadilan Sejahtera Luthfi Hasan Ishaaq, Rabu (30/1/2013) yang ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap impor daging sapi. Surat penahanan atas nama Luthfi sudah ditandatangani.
"Kalau kami menemukannya malam ini, kami akan langsung menahannya," kata seorang sumber.
"Kalau kami menemukannya malam ini, kami akan langsung menahannya," kata seorang sumber.
KPK menetapkan Luthfi sebagai tersangka karena diduga menerima suap dari pihak PT Indoguna Utama terkait kebijakan impor daging sapi. Dia ditetapkan sebagai tersangka bersama dengan orang dekatnya, Ahmad Fathani.
KPK juga menetapkan dua direktur PT Indoguna Utama, yakni Juard Effendi dan Arya Abdi Effendi sebagai tersangka. Keduanya diduga berperan sebagai pemberi suap.
Penetapan Luthfi sebagai tersangka ini berawal dari operasi tangkap tangan yang dilakukan KPK, Selasa (29/1/2013) malam. Dari situ, KPK mengamankan empat orang, yakni Ahmad, Arya, Juard, dan seorang wanita bernama Maharani. Bersamaan dengan penangkapan tersebut, KPK menyita uang Rp 1 miliar yang disimpan dalam kantung plastik dan koper.
Keempatnya lalu diperiksa seharian di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta. Melalui proses gelar perkara, KPK menyimpulkan ada dua alat bukti yang cukup untuk menetapkan Luthfi sebagai tersangka. Informasi dari KPK menyebutkan, uang yang dijanjikan PT Indoguna terkait kebijakan impor daging sapi ini mencapai Rp 40 miliar.
Adapun uang Rp 1 miliar yang ditemukan saat penggeledahan tersebut, diduga hanya uang muka. Secara terpisah, Luthfi yang memimpin rapat tertutup di kantor DPP PKS, Simatupang, Jakarta, enggan berkomentar terkait penetapan dirinya sebagai tersangka ini.
Juru bicara KPK Johan Budi dalam jumpa pers di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta, Rabu (30/1/2013) malam ini, mengungkapkan kronologi penangkapan tersebut.
Johan mengatakan, KPK mulanya menerima informasi dari masyarakat mengenai rencana transaksi suap yang akan dilakukan di kantor PT Indoguna Utama di kawasan Pondok Bambu, Jakarta Timur.
Menanggapi informasi ini, KPK pun mengirim tim untuk membuntuti Ahmad Fatanah, orang dekat Luthi. "Kita memperoleh informasi di lapangan, ada serah terima uang di kantor PT IU (Indoguna Utama)," kata Johan.
Siang harinya, Ahmad sampai di kantor PT Indoguna Utama. Dia tampak bertemu dengan Arya Abdi Effendi dan Juard Effendi yang diketahui sebagai direktur perusahaan yang bergerak di bidang impor makanan tersebut.
Setelah terjadi serah terima di kantor PT Indoguna, Ahmad tampak meluncur ke Hotel Le Meridien, Jakarta untuk bertemu dengan seseorang.
Sementara Juard dan Arya Abdi Effendi terlihat meninggalkan kantor perusahaan tersebut. Penyidik KPK pun menggerebek Ahmad di Hotel Le Meredien sekitar pukul 20.20 WIB. "Dia (Ahmad) keluar hotel bersama M (Maharani)," ujar Johan.
Maharani, tidak ditetapkan sebagai tersangka, namun tetap dibawa ke Gedung KPK, Kuningan, Jakarta, untuk diperiksa. Setelah menangkap Ahmad dan Maharani, penyidik KPK pun meringkus Juard dan Arya di rumah Arya kawasan Cakung, Jakarta Timur. Keempatnya pun digelandang ke Gedung KPK untuk diperiksa.
Bersamaan dengan itu, penyidik KPK menyita barang bukti berupa uang Rp 1 miliar yang dibungkus dalam kantung kresek dan koper. Penyidik juga mengamankan sejumlah buku tabungan dan sejumlah berkas.
Dari hasil pemeriksaan dan gelar perkara, KPK menetapkan Ahmad, Arya, Juard, sebagai tersangka. Hasil gelar perkara juga menunjukkan ada dua alat bukti yang cukup untuk menjerat Luthfi.
Sebagai pihak yang diduga menerima suap, Luthfi dan Ahmad dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 5 ayat 1 atau Pasal 11 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Sementara Arya dan Juard dijerat dengan Pasal 5 ayat 1 atau Pasal 13 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP selaku pihak yang diduga berperan sebagai pemberi suap.(kpc/dn)
0 komentar:
Posting Komentar