int |
Duri (Segmennews.com)- Jajaran Polsek Mandau Jumat (18/1/2013), sekitar pukul 23.30 WIB, di Jalan Hang Tuah Duri mengamankan puluhan ton ikan teri yang dikemas dalam 1.048 kotak.
Ikanan teri yang dibawa dari Dumai tersebut diduga adalah ikan teri impor dengan tujuan Jambi. Penangkapan terhadap ribuan kota ikan teri tersebut dilakukan karena saat dilakukan pemeriksaan tidak dapat menunjukkan sertifikat dari badan karantina, namun hanya dilengkap dengan surat keterangan barang dari salah satu koperasi di Dumai yang isinya adalah makanan.
Kapolsek Mandau Kompol Dani Ardiantara,SIK saat dikonfirmasi melalui Kanit Reskrim AKP Maitertika SH MH saat di ruangannya, Senin (21/1), mengatakan, setelah mendapat laporan dari masyarakat bahwa ada truk membawa kotak yang berisi ikan teri. Mendapat laporan tersebut anggota langsung melakukan pemeriksaan di Jalan Hang Tuah Duri.
“Saat kita periksa, terlihat adalah kotak, namun setelah dicek isinya ikan teri. Kemudian kita meminta surat resmi membawa barang tersebut, namun yang ditunjukan adalah surat pengantar barang oleh salah satu Koperasi dari Dumai. Dalam surat itu disebut makanan, padahal ikan teri,” terang Kanit Reskrim Polsek Mandau.
Dalam kasus ini pihaknya masih terus melakukan penyelidikan dan penyidikan dengan sasaran objek barang yang dibawa dan siapa pemilik barang tersebut.
“Kepada pemilik barang kita sangkakan pasal 31 ayat 1 UU No:16 tahun 1992 tentang karantina hewan, ikan dan tumbuhan dengan ancaman hukuma 3 tahun penjara dan denda Rp150 juta,” terang Maitertika.
Ditambahkannya, kasus ini akan terus dikembangkan karena merugikan negara karena seharusnya tidak lepas dari Bea Cukai. Apalagi Dumai tidak termasuk palabuhan impor jenis ikan.
“Kita akan terus kembangkan guna membrantas di bidang karantina,” tegas Kanit Reskrim Polsek Mandau. (ur/snc)
0 komentar:
Posting Komentar