Dayun (Segmennews.com)- Tim penyidik Reserse Kriminal (Reskrim) Polres Siak menyerahkan berkas dugaan korupsi senilai Rp 4300 juta yakni, dana atlet di Dinas Pariwisata Seni Budaya Pemuda dan Olahraga (Dispersenibudpora) Siak ke Kejaksaan Negeri (Kejari).
Berkas masih dalam penelitian pihak kejaksaan aat ini berkas tersebut masih diteliti jaksa peneliti di Pidana Khusus (Pidsus) Kejari dan tersangka masih seorang berinisial SPG.
Kapolres Siak, AKBP S.Putut Wicaksono melalui Kasat Reskrim AKP Wisno Wibowo, Rabu (30/1/2013) kepada wartawan membenarkan penyerahan berkas tersebut ke jaksa guna petunjuk dalam proses penyidikan.
"Untuk tahap pertama, kita serahkan berkas dugaan korupsi dana atlet itu ke jaksa untuk diteliti. Nanti berkas diteliti dan kita tunggu petunjuk dari jaksanya," ujar AKP Wisnu.
Diungkapkannya, untuk sementara tersangka masih satu orang berinisial SPG yang menjabat sebagai PPTK.
Sementara itu, Kejari Siak melalui Kasi Pidsus Jendra Firdaus mengaku pihaknya masih mendalami kasus dugaan korupsi tersebut.
"Kita sudah menerima berkasnya dan masih diteliti," ujarnya.
Sementara itu diakui Kasi Pidsus bahwa terkait asus ini tidak menutup kemungkinan ada tersangka lainnya, tergantung petunjuk jaksa penelitinya.
"Kita lihat saja nanti, karna kasus ini berkasnya baru saja masuk dan baru diteliti jaksa. Tersangkanya bisa saja bertambah dan hal itu tergantung penelitian berkas," ungkap Jendra. (rinto)
0 komentar:
Posting Komentar