Jakarta (segmennews.com)-Ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Hadi Poernomo, menegaskan, hasil
pemeriksaan kinerja atas Program Penerbitan Nomor Induk Kependudukan
(NIK) Nasional dan Penerapan Kartu Tanda Penduduk Elektronik Berbasis
NIK Nasional 2011, belum efektif.
"Pelaksanaan pengadaan KTP Elektronik belum sepenuhnya mematuhi
Peraturan Presiden Nomor 54 tahun 2010," kata Hadi Poernomo, di gedung
parlemen, di Jakarta, Selasa (2/10).
Dijelaskan Hadi, salah satu temuan BPK permasalahan ketidakefektifan
sebanyak 16 kasus senilai Rp6,03 miliar. Kemudian, BPK juga menemukan
ketidakhematan sebanyak tiga kasus senilai Rp 605,84 juta,
ketidakpatuhan yang mengakibatkan indikasi kerugian negara lima kasus
senilai Rp 36,41 miliar dan potensi kerugian negara sebanyak tiga kasus
senilai Rp28,90 miliar.
"Permasalahan tersebut disebabkan karena konsorsium perusahaan
kontraktor e-KTP tidak dapat memenuhi jumlah pencapaian KTP Elektronik
tahun 2011 yang telah ditetapkan dalam kontrak," kata Hadi.(snc/jpnn)
0 komentar:
Posting Komentar