Jakarta (
segmennews.com)-Terkait pengajuan surat permohonan fatwa kewenangan penyidikan kasus
korupsi pengadaan alat uji simulator surat izin mengemudi, Mahkamah
Agung rencananya tidak akan menjawab. Alasannya, surat tidak diajukan
oleh lembaga negara, melainkan kuasa hukum.
"Surat permohonan
fatwa yang diajukan bukan oleh lembaga negara tidak akan dijawab," kata
juru bicara Mahkamah Agung, Djoko Sarwoko, saat dihubungi
, Ahad, 30 September 2012.
Menurut Djoko, yang berwenang mengajukan permohonan fatwa kepada
Mahkamah Agung adalah lembaga negara. Sementara dalam kasus korupsi
pengadaan alat uji simulator SIM ini, permohonan fatwa diajukan oleh
pengacara Djoko Susilo, yakni Hotma Sitompul, Juniver Girsang, dan Tommy
Sihotang.
Meski begitu, Djoko mengatakan, surat permohonan
sudah diterima oleh Mahkamah Agung. "Surat ditujukan pada Pak Ketua
(Hatta Ali), namun belum bisa diproses karena beliau sedang di luar
negeri," kata Djoko.
Kemarin, kuasa hukum Djoko Susilo, Hotma
Sitompul, mengatakan, surat permohonan fatwa sudah masuk beberapa hari
lalu. Bahkan ia mengaku sudah mendapatkan tanda terima dari Mahkamah
Agung meskipun tidak ingat pasti kapan persisnya surat itu masuk ke
Mahkamah Agung.
Jenderal bintang dua Djoko Susilo sedianya
akan diperiksa oleh Komisi Pemberantasan Korupsi pada Jumat lalu.
Sayangnya, sampai batas waktu yang ditetapkan, Djoko tidak juga muncul.
Ketidakhadiran Djoko, menurut kuasa hukumnya, Juniver Girsang, karena
adanya dualisme penyidikan. Djoko ingin memastikan terlebih dahulu
lembaga mana yang berhak menyidik, kepolisian atau KPK.
Djoko
telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK sejak akhir Juli karena
diduga menyalahgunakan wewenang dan merugikan negara Rp 100 miliar.
Namun kasus tersebut kemudian menjadi rebutan antara KPK dan kepolisian.
Sebab, tak lama berselang, polisi pun menyidik kasus tersebut dan
menetapkan empat tersangka.(sn/tempo)
0 komentar:
Posting Komentar