Jakarta (segmennews.com)-Kapolri Jenderal Timur Pradopo mengaku tidak mengetahui sepak terjang
bawahannya yang mendatangi gedung Komisi Pemberantasan Korupsi pada
Jumat (5/10) malam. Hal itu dibenarkan Kepala Badan Reserse dan Kriminal
Polri Komisaris Jenderal Sutarman. Menurutnya, Polda Bengkulu yang
berencana menangkap penyidik KPK, Novel Baswedan memang tidak harus
mengabari Kapolri ketika akan melakukan penangkapan kasus tindak pidana
umum. Koordinasi hanya dilakukan dengan Polda Metro Jaya.
"Pak Kapolri juga enggak dikabari. Kewenangan penyidik kan melakukan
penangkapan. Penyidik itu kan independen. Kalau sama Polda Metro ada,
karena kalau ingin melakukan penangkapan di wilayah orang, harus
diberitahukan supaya tidak diteriakin maling. Katakanlah, seperti KPK
mau nangkap di Buol. Kalau enggak bisa nangkap, minta sokongan polisi
sana boleh. Nggak perlu ke Kapolri, ke polisi daerah saja," papar
Sutarman dalam jumpa pers di Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Jakarta
Selatan, Sabtu (6/10).
Ketidaktahuan Kapolri juga sempat mengundang tanda tanya dari
Menkopolhukam Djoko Suyanto. Ia mempertanyakan bagaimana bisa hal
tersebut tidak dikoordinasikan kepada Kapolri Timur Pradopo. Mengingat
situasi antara KPK dan Mabes Polri, akhir-akhir ini semakin panas
semenjak mencuatnya kasus dugaan korupsi simulator SIM.
Apalagi, dari pemberitaan media massa saat itu menyebut suasana
kedatangan anggota Polda Bengkulu dan Polda Metro Jaya, membuat suasana
KPK seperti tengah diintimidasi Polri secara tidak langsung. Berbagai
spekulasi pun muncul. Ada yang mengatakan ini bentuk intervensi karena
KPK melakukan pemeriksaan pada Irjen Djoko Susilo sebagai tersangka
kasus dugaan suap simulator di Korlantas Polri. Ada pula kalangan yang
mengira kedatangan polisi untuk menjemput paksa lima penyidik polisi di
KPK, yang tak mau kembali ke satuannya.
Meski, Polri mengaku kedatangan sejumlah perwira menengah itu karena
akan berkoordinasi dalam penangkapan penyidik KPK Novel Baswedan. Ia
diduga terlibat dalam kasus penganiayaan berat di Bengkulu, Februari
2004 silam.
"Saya perlu jelaskan, murni ini ada penyidikkannya dan saya sudah
mendapatkan laporan langkah-langkah yang diambil oleh penyidik. Kalau
sesuai ketentuan silakan dilakukan penyidikannya. Penyidikannya
independen. Tidak boleh orang memerintahkan orang untuk menangkap, tidak
menangkap, menahan atau tidak menahan. Sepenuhnya itu wewenang di
penyidik," pungkas Sutarman.(snc/jpnn)
0 komentar:
Posting Komentar