Majelis hakim Pengadilan Negeri Pasir Pengarayan menyatakan mantan Kepala Dinas Pendidikan Rokan Hulu Efie menyalahgunakan dana alokasi khusus tahun 2007 yang disalurkan pemerintah pusat. Penyaluran dana bidang pendidikan sebesar Rp11 milyar tersebut tidak tepat sasaran sehingga merugikan keuangan negara.
Ketua majelis hakim Hendra Utama Sipayung menghukum Efie satu tahun penjara dan denda Rp50 juta rupiah. Namun hakim tidak memerintahkan penahanan terdakwa karena alasan sakit. Penasehat hukum terdakwa, Yuwilis langsung menyatakan banding.
Vonis satu tahun ini jauh lebih ringan dari tuntutan jaksa, yakni lima tahun penjara. Saat vonis dibacakan, terdakwa Efie menangis karena merasa keberatan pada hukuman yang dijatuhkan hakim. (des)
0 komentar:
Posting Komentar