Menurut Koordinator BMPK Irhayandi, pembangunan jembatan gantung dianggarkan dalam APBD 2007 senilai Rp5,5 miliar. Meski proyek belum tuntas, Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi sudah mencairkan dana 100%.
Tahun 2008, dana proyek kembali dianggarkan sebesar Rp6,6 miliar tanpa persetujuan DPRD Kuantan Singingi. Lagi-lagi, pembangunan terbengkalai, namun dana sudah dicairkan 100%. Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi mengubah rancangan (bestek) dari jembatan gantung menjadi permanen.
“Di tahun selanjutnya (2009), dana pendirian jembatan kembali dianggarkan. Besteknya diubah lagi, dari permanen menjadi jembatan gantung. Tapi, pembangunan tidak kunjung selesai sampai sekarang,” kata Irhayandi.
BMPK juga melaporkan kasus dugaan korupsi pembangunan rumah dinas Bupati Kuantan Singingi tahun 2008 yang menelan dana Rp11,8 miliar. Selain itu, ormas kepemudaan ini juga mensinyalir adanya penyelewengan dalam proyek katering di Dinas Pendidikan Kuantan Singingi sebesar Rp1,5 miliar.
“Kami menduga proyek tahun 2007 sampai 2010 ini melalui penunjukan langsung (PL), tanpa tender. Ada dugaan pemenang proyek rumah makan fiktif. Kami juga menduga ada mark up dalam kasus tersebut,” ungkap Irhayandi.
BMPK menyerahkan laporan penyelewengan APBD di Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi kepada Kepala Seksi Penerangan dan Hukum (Kasipenkum) Kejati Riau Andri Ridwan. Kejaksaan berjanji akan menyelidiki kasus ini. (asr)
0 komentar:
Posting Komentar