PEKANBARU (RS) Direktorat Narkoba Polda Riau menangkap seorang karyawan agen travel karena mengedarkan shabu dan ganja, Rabu (15/6).
Polisi menyita empat paket shabu dan sebungkus ganja senilai Rp4 juta. Tersangka Rd, mengaku mendapat narkoba dari temannya, Dl. Namun, Rd belum sempat menjual barang haram tersebut kepada orang lain.
Polda Riau menyita barang bukti, terdiri dari empat paket shabu, masing-masing seharga Rp300 ribu. Polisi juga menemukan ganja kering seberat 4 ons dari tangan tersangka.
“Tersangka Dl yang diduga menjadi penjual masih diburu,” kata Kepala Subdit 3 Direktorat Narkoba Polda Riau AKBP MR Nainggolan.
Tersangka Rd dijerat Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkoba dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara. (tim)
0 komentar:
Posting Komentar