Jakarta (segmennews.com)-Kedok partai-partai Politik di Senayan akhirnya terungkap. Dalam laporan singkat rapat pleno Komisi Hukum,
tiga partai menjadi pengusul peninjauan kewenangan penyadapan dan
penuntutan Komisi Pemberantasan Korupsi. Ketiga partai itu adalah
Golkar, Gerindra, dan Hanura.
Enam partai lain menyetujui Revisi
Undang-Undang KPK sepanjang untuk menguatkan lembaga ini. Sementara PDI
Perjuangan paling tegas menolak dan PKS perlu pendalaman atas materi
revisi.
Rapat itu dipimpin oleh Wakil Ketua Komisi Hukum dari
Fraksi Partai Golkar, Aziz Syamsuddin. Rapat dimulai pukul 16.10 - 16.66
dengan agenda pandangan fraksi terhadap Revisi Undang-Undang KPK dan
Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara
Pidana.
Partai Golkar menjadi partai yang paling bersemangat
dalam mengutak-utik kewenangan penyadapan dan penindakan. Dalam
pandangan Fraksi yang disampaikan oleh Deding Ishak, Golkar mengatakan
revisi undang-undang ini perlu memperhatikan dan membahas secara seksama
beberapa hal.
"Diantaranya perihal pelaksanaan wewenang KPK
berupa kejelasan perincian kewenangan KPK dalam hal supervisi,
koordinasi, penyadapan, penyelidikan, penyidikan dan penututan," ujar
Deding seperti tercantum dalam dokumen itu.
Namun kala
dikonfirmasi Deding Ishak membantah tuduhan partainya melemahkan Komisi
Pemberantasan Korupsi (KPK). "Kami justru ingin pemberantasan korupsi
makin kuat dengan adanya revisi Undang-Undang KPK," kata Deding, seperti di kutip Tempo, 4 Oktober 2012.
,
Deding menjelaskan,
semangat utama merevisi Undang-Undang KPK adalah mengintegrasikan proses
penegakkan hukum antara KPK dan dua lembaga penegakkan hukum lainnya,
yaitu kejaksaan dan kepolisian.
Dia mencontohkan, polemik
penanganan kasus korupsi pengadaan simulator alat uji surat izin
mengemudi adalah salah satu contoh koordinasi yang kurang baik.(snc/tempo)
0 komentar:
Posting Komentar