Rokan Hulu (Segmennews.com)- Kapolres Rokan Hulu (Rohul), AKBP Yudi Kurniawan, SIK menyampaikan bahwa, paling lambat pertengahan Desember tahun 2012 ini, berkas 26 tersangka bentrok buruk Serikat Pekerja Pertanian dan Perkebunan (SP3) dengan Serikat Pekerja Transportasi Indonesia (SPTI) sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Pasir Pangaraian.
Dikatakannya, Senin (3/12), berkas ke 26 orang tersangka sudah hampir rampung, tinggal proses pelimpahan berkas ke Kejari Pasir Pangaraian, namun terkait pimpinan kedua organsasi buruh, pihak Mapolres Rohul mengarahkan agar instansi ketenaga kerjaan baik tingkat Kabupaten Rohul dan Provinsi Riau aktif melalui Pengadilan Hubungan Industri (PHI).
Menurut Kapolres, penetapan 26 tersangka itu, berdasarkan kejadian di Tempat Kejadian Peristiwa
(TKP), sedangkan untuk keorganisasiannya diserahkan pada intansi terkait sebagai wadah pembinaannya, masalah tenaga kerja ada intansi terkait berwenang untuk memfasilitasi mediasi perselisihan mereka, termasuk Dinas Sosial, Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disosnakertrans).
“Kordinasi kepada intansi sudah dilakukan, peristiwa (15/11) lalu bentrok kedua serikat pekerja temasuk pengalaman paling berharga buat kita, agar dikemudian hari tidak terjadi lagi, padahal kita dari awal sudah melakukan pendekatan dan upaya preventif jangan nanti masyarakat bawah juga menjadi korban, kalau kita lihat mereka yang kita amankan tidak tahu menahu
dengan persoalan itu,” sampainya. (dab)
0 komentar:
Posting Komentar