Truck pengangkut kayu chip terpaksa hentikan aktifitas |
Dikatakan Kadishub Kominfo, Yusri melalui Kabid Perhubungan darat, Asdi Nover, S,sos, Jumat (7/12/2012) bahwa pemberhentian truck tersebut, karena pemilik truck PT SSL telah melanggar Nota kesepahaman (memorandum of understanding atau MoU) pihak perusahaan dengan Pemda Rokan Hulu.
Dalam MoU tahun 2010 lalu dijelaskan bahwa, kendaraan truck pengangkut kayu chip perusahaan hanya bisa beroperasi sebanyak 25 unit, ternyata kendaraan yang melewati kota Pasir Pangaraian telah melewati batas yakni, hingga 60 unit kendaraan.
Akibatnya, beberapa ruas jalan yang di perbaiki dari Pasir Pangaraian dan Ujung batu banyak yang rusak kembali, padahal Pemda tengah mempersiapkan MTQ dan KTNA mendatang.
"Kita hanya menyuruh kendaraan truck itu memutar lewat jalan belakang, hanya untuk pengalihan jalan sementara," paparnya.
Penyetopan dan pengalihan jalan yang dilakukan Dishubkominfo sejak tanggal 5 Desember kemarin, ternyata tidak mendapat tanggapan yang positif dari para sopir dan perusahaan, puluhan kendaraan yang parkir dipinggir jalan sejak dua hari lalu tidak bersedia memutar mobil mereka, sehingga menimbulkan kemacetan.
Menurut Asdi Nover, sebagaian besar kendaraan truck pengangkut kayu chip tersebut juga melewati Tonase, dimana panjang mobil yang seharusnya, 12 Meter jadi 13 meter lebih, sedangkan lebar dan tinggi banayak yang melewatiu batas, hal itu tentunya akan merusak jalan. (dab)
0 komentar:
Posting Komentar