int |
”Ditahan di Rutan Guntur,” ujar sumber detikcom di internal KPK, Senin (3/12).
Djoko ditetapkan sebagai tersangka dengan pasal penyalahgunaan wewenang dan upaya memperkara diri sendiri dalam proyek Simulator SIM pada tahun 2011. Proyek ini untuk kendaraan roda dua maupun roda empat.
KPK menduga ada kerugian negara yang cukup besar di kasus simulator SIM. Angkanya tak tanggung-tanggung mencapai ratusan miliar rupiah. “Diduga Rp 102 miliar,” kata Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto beberapa waktu lalu.
KPK sudah menetapkan sejumlah tersangka yakni Irjen Pol Djoko Susilo, Brigjen Didik Purnomo, serta pengusaha Budi Susanto dan Sukotjo Bambang.
Djoko Tak Kenakan Baju Tahanan
Berbeda dengan tersangka lainnya, tersangka kasus dugaan korupsi proyek simulator surat izin mengemudi (SIM) Inspektur Jenderal Polisi Djoko Susilo tidak tampak mengenakan baju tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi saat digelandang ke Rumah Tahanan KPK di Kompleks Pomdam Jaya, Guntur, Jakarta Selatan, Senin (3/12).
Djoko juga tidak diborgol saat keluar dari Gedung KPK. Belum ada penjelasan khusus dari KPK mengenai Djoko yang tidak pakai baju tahanan ini. Salah satu pengacara Djoko, Hotma Sitompul, saat ditanya mengenai baju tahanan, mengatakan, pihaknya mengikuti prosedur saja. “Jangan tanya kami, nanti prosedurnya kita ikuti,” katanya.
Djoko ditahan di Rutan Guntur selama 20 hari ke depan. Dia selesai menjalani pemeriksaan sebagai tersangka sekitar delapan jam. Pemeriksaan Djoko sebagai tersangka hari ini merupakan yang kedua. Awal Oktober lalu, KPK memeriksa Djoko selama kurang lebih delapan jam. Saat itu, KPK tidak langsung menahan Djoko. Pimpinan KPK beralasan, penahanan Djoko belum diperlukan.
Selain itu, KPK mempertimbangkan batas waktu penahanan yang dikhawatirkan habis sebelum berkas perkara Djoko lengkap atau P21. Terlebih lagi, saat itu, penanganan kasus simulator SIM ini masih menjadi polemik. Kepolisian dan KPK seolah berebut menangani kasus ini. Tiga dari tersangka KPK juga ditetapkan sebagai tersangka di kepolisian.
Hingga pada pertengahan Oktober lalu, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono turun tangan dan memerintahkan Polri menyerahkan sepenuhnya penanganan kasus ini kepada KPK. Dalam kasus dugaan korupsi simulator SIM, Djoko diduga bersama-sama melakukan penyalahgunaan wewenang yang mengakibatkan kerugian negara atau menguntungkan pihak lain. (dtc/kmc/snc)
0 komentar:
Posting Komentar