Kasi Pidsus Jendra Firdaus |
Tiga tersangka tersebut berinisial BB menjabat sebagai Sekretaris KPUD Siak, ST menjabat Bendahara APBD Siak (dana hibah) dan) sebagai Bendahara APBN dana Pemilihan Legislatif, Pemilihan Presiden, dan Pemilihan Kepala Daerah.
Sementara dugaan kerugian negara akibat ulah para tersangka dari hasil audit BPKP yakni sekitar Rp 300,6 juta, dan itu dilakukan mereka pada tahun 2009 dan 2010 lalu. Saat ini ketiga tersangka tersebut dititipkan di Lembaga Pemasyarakatan (LP) Siak.
Kajari Siak, Zainul Arifin melalui Kasi Pidsus Jendra Firdaus usai menitipkan para tersangka di LP Siak bahwa, para tersangka ini berkasnya sudah P 21 dan segera akan disidangkan dalam waktu dekat ini.
"Berkas ketiga tersangka ini sudah P 21, dan saat ini masuk dalam masa penuntutan dipersidangan. Dan untuk tersangka kita lakukan penahanan selama 20 hari proses pelimpahan berkasnya ke Persidangan yang rencananya akan digelar di Pengadilan Negeri Pekanbaru," tukas Jendra.
Selain itu diungkapkan Jendra bahwa, hingga saat ini para tersangka belum mengembalikan kerugian negera sesuai hasil audit.
"Terkait pengembalian kerugian Negara, hingga kini belum ada dilakukan para tersangka," tambahnya.
Diketahui bahwa dalam kasus ini tidak tertutup kemungkinan tersangkanya akan bertambah, hal itu tergantung pada para tersangka dan fakta dipersidangan nantinya. (rinto)
0 komentar:
Posting Komentar