Ilustrasi |
"Kita tidak mentolerir, jika kedapatan ada Kuari Ilegal, maka akan ditindak tegas dan dilakukan penutupan kuari," tegas Kadis Pertambangan, Bisman B, didampingi Kabid Pertambangan, Edi Tiawarman, kepada utusanriau.com, Selasa (4/12/2012) diruang kerjanya.
Menurut Bisman, pihaknya terus melakukan monitoring dan mengharapkan pihak masyarakat dan kepala Desa agar melaporkan jika ada aktifitas kuari yang tidak mengantongi izin.
Edi Tiawarman juga menyampaikan bahwa pembuatan kuari harus sesuai ketentuan dan memberikan bantuan kepada masyarakat setempat. Izin yang di keluarkan hanya untuk satu tahun.
Sebutnya, sejauh ini ada beberapa kuari yang telah di tutup, seperti kuari milik Torganda tahun 2011 lalu dan PT Arara Abadi tahun 2010 lalu dan lainnya.
"Kita harapkan masyarakat dan Kepala Desa dapat bekerja sama dan memberikan laporan jika ada kegiatan kuari ilegal," imbau Edi juga. (dab)
0 komentar:
Posting Komentar