Cynthiara Alona dijemput paksa oleh pihak imigrasi
atas dugaan paspor palsu, kemarin. Sebelum ditangkap, Alona sudah tiga
kali mangkir dari panggilan imigrasi.
Pihak imigrasi mengaku sudah memiliki surat penahahan dan penangkapan
terhadap artis yang pernah berpose bugil untuk majalah pria dewasa luar
negeri itu. Alona dijemput paksa kemarin di wilayah BSD, Tangerang.
Saat ini, Alona masih diperiksa di kantor Imigrasi Bandara Soekarno
Hatta.
”Ditangkap di supermakret di kawasan BSD, sebelumnya kita menuju
rumahnya. Kami berani melakukan penjemputan paksa karena kita sudah
dapatkan surat penahanan dan penangkapan wanita berinisial (CA)
Cynthiara Alona. Apa yang kami lakukan telah sesuai dengan prosedur
hukum,” ucap Humas Ditjen Imigrasi Maryoto saat dihubungi, Selasa
(11/12).
Pihak imigrasi sudah menetapkan Alona sebagai tersangka dan melakukan
penahahan. Pihaknya pun mempersilakan Alona mengajukan penangguhan
penahanan. Alona rencananya akan ditahan di Rutan Pondok Bambu.
”Itu
merupakan hak setiap warga negara untuk mengajukannya, namun keputusan
tetap pada penyidik dari imigrasi,” tegasnya.
Menurut kuasa hukum Alona, Ranto P Simanjutak, penangkapan itu sudah
melanggar hukum.
”Ini namanya penangkapan yang bertentangan dengan
hukum, karena yang tidak menggunakan identitas klien saya, dari data
namanya dan agamanya sudah berbeda,” kata Ranto.
”Kalau menurut saya ini sudah seperti penculikan. Sebelumnya sudah
pernah mau ditangkap di rumah saudaranya. Cuma kata saya kan yang mau
ditangkap, bukan seperti identitas yang mau ditangkap, akhirnya mereka
mundur tuh,” jelasnya. (oz/int)
0 komentar:
Posting Komentar