Siak (Segmennews.com)- Sebagai kota yang berbudaya melayu yang patut
dilestarikan Kabupaten Siak sesuai dengan visi pembangunan Kabupaten
Siak tahun 2011-2016 yaitu terwujudnya masyarakat Kabupaten Siak yang
sehat, cerdas dan sejahtera dalam lingkungan masyarakat yang agamis dan
berbudaya Melayu serta Kabupaten Siak sebagai Kabupaten dengan pelayanan
Publik terbaik di Provinsi Riau Tahun 2016. Untuk meningkatkan
kebudayaan melayu yang ada di Kabupaten Siak kita ciptakan
generasi-generasi penerus sesuai dengan kebudayaan yang bernilai agama
serta peran orang tua yang jauh lebih penting.
Hal tersebut
disampaikan Wabup Drs H Alfedri MSi saat memberikan sambutan pada acara
Pertemuan dalam Rangka Studi Budaya dan Lapangan Praja IPDN Kampus
Sumatra Barat di Kabupaten Siak, Jumat (23/11) dihadiri Asisten
Pemerintahan dan Kesra Drs H Fauzi Asni MSi dan sejumlah mahasiswa IPDN
Sumatra Barat di Ruang Raja Inda Pahlawan.
Saat mengawali
sambutannya Wabub menjelaskan sekilas gambaran tentang Kabupaten Siak
kepada mahasiswa IPDN Sumatra Barat. "Kabupaten Siak merupakan Negeri
melayu yang harus di junjung tinggi dan untuk mencapai implementasi
budaya melayu tersebut kita harus melestarikannya baik dalam segi
berpakaian ataupun dalam segi seni budaya seperti tulisan arab melayu
yang merupakan lambang dari melayu itu sendiri kemudian dalam segi tata
kehidupan seperti acara perkawinan, tatanan makanan seta kesenian (tari
Zapin, tari persembahan) dll. Seperti petuah bilang adat bersading
sarak, sarak bersanding kitabullah. Nah ini sebagai bentuk budaya melayu
yang kental dan harus selalu di junjung tinggi terutama bagi Masyarakat
yang ada di Kabupaten Siak ini," Ujarnya.
Wabub juga menyinggung
program Penyelenggaraan Administrasi Terpadu Kecamatan (PATEN). Sesuai
dengan UU No 32 tahun 2004 tentang pemerintah daerah pada 126 ayat 2
yaitu: upaya meningkatkan efektifitas dan efensiasi penyelenggaraan
pemerintah pembangunan dan pemberian pelayanan kepada masyarakat serta
lebih mengembangkan potensi wilayah maka di pandang perlu untuk
melimpahkan sebagai kewenangan Bupati kepada Camat.
Selanjutnya
Pemendagri No 4 tahun 2004 tentang pedoman pelayanan administrasi
terpadu kecamatan kemudian implementasi Visi Bupati dan Wakil Bupati
Siak tahun 2011-2016 mewujudkan pelayanan terbaik di Proponsi Riau tahun
2016 serta memberikan kemudahan kepada masyarakat yang berada di desa
yang membutuhkan pelayanan di Pemerintah Kabupaten Siak. (rls)
0 komentar:
Posting Komentar