Selasa, 20 November 2012

APKASI Taja Diskusi Group RUU ASN di Jakarta

Siak (Segmennews.com)- Sebagai sebuah institusi berhimpun bagi pemerintah kabupaten di seluruh Indonesia, Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia (Apkasi) mempertanyakan Rancangan UU Aparatur Sipil Negara (RUU ASN) yang kini sedang dibahas Komisi II DPR RI.

RUU tersebut dirasakan tidak terlalu signifikan dampaknya sebagai upaya meningkatkan layanan ASN terhadap masyarakat, terutama dalam konteks penyelenggaraan otonomi daerah.

RUU ASN dikhawatirkan akan memperlemah manajemen pemerintahan disuatu daerah yang disebut-sebut merupakan pengganti UU Nomor 8 tahun 1974/ UU Nomor 34 Tahun 1999 tentang perubahan atas UU Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Kepegawaian.

Sesungguhnya pembahasan RUU ini tidak bisa dilepaskan dari pembahasan RUU tentang Pemerintahan Daerah dan RUU Desa yang kini juga sedang dibahas di DPR RI.

Berkenaan dengan adanya beberapa pasal yang perlu disikapi terutama aturan mengenai dihilangkannya kewenangan kepala daerah dalam hal pengangkatan pegawai yang selanjutnya diserahkan kepada Sekda selaku pejabat karir tertinggi di daerah, Apkasi selaku wadah berhimpun Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia menggelar Focused Group Discussion (FGD) guna menjaring aspirasi daerah tentang RUU ASN bertempat di Sekretariat Apkasi Jakarta Pusat (20/11/12).

Hadir dalam acara tersebut, Bupati se-Indonesia yang tergabung dalam anggota Apkasi serta narasumber ahli dari akademisi, dan praktisi Pemerintahan.

Bupati Siak Drs H Syamsuar M.Si yang turut hadir sebagai salah satu peserta diskusi dalam kegiatan tersebut mengatakan hendaknya dinamika ini disikapi dengan objektif sehingga kinerja pemerintah tidak terganggu.

"Hal ini mesti dipahami semua pihak dengan objektif, kita saat ini masih dalam posisi menunggu kejelasan dari perkembangan terbaru RUU ASN” ujarnya.

Sementara itu Ketua APKASI Isran Noor dalam pernyataan sikap tertulis mendesak agar pembahasan RUU ASN ditunda sampai tercapainya consensus politik yang jelas mengenai instrument hukum untuk melibatkan Aparatur Sipil Negara yang lebih memiliki Independensi, kompetensi, integritas serta akuntanbilitas. selain itu RUU Aparatur Sipil Negara.

“RUU ASN bertentangan dengan UUD 45 dan kesepakatan nasional serta UU yang mengatur Otonomi Daerah. APKASI akan mengkomunikasikan pendapat-pendapat dan rekomendasi yang ada kepada Pemerintah, DPR RI, serta Asosiasi Pemerintah Provinsi dan Asosiasi Pemerintah Kota seluruh Indonesia “ jelasnya.

Menurutnya lagi dalam waktu dekat, APKASI akan segera mempersiapkan pemikiran-pemikiran akademik mengenai ketentuan hukum yang mengatur Aparatur Sipil Negara. (rls/rinto)

About the Author

Segmennews.com

Author & Editor

Has laoreet percipitur ad. Vide interesset in mei, no his legimus verterem. Et nostrum imperdiet appellantur usu, mnesarchum referrentur id vim.

0 komentar:

Posting Komentar

 

berdaulat.co © 2015 - Blogger Templates Designed by Templateism.com, Plugins By MyBloggerLab.com