ilustrasi |
Bermula, Senin (19/11/2012) dua karyawan tersebut, Abdul karim (20) dan Alianto (30) ditugaskan bosnya untuk menagih hutang kesalah satu warung dengan menggunakan mobil L 300.
Namun tiba-tiba di perjalanan pelaku mengaku di rampok di jalan poros DK 3 SKPC Desa Rambah Jaya Kecamatan Rambah Hilir, dan membuat laporan palsu kepihak kepolisian. Namun dalam penyidikan pihak kepolisian di TKP terdapat kejanggalan parampokan.
Kapolres Rohul AKBP Yudi Kurniawan, SIK melalui Kaur Bin Ops Reskrim IPTU Niko Purba, Selasa (20/11), menyebutkan saat melakukan introgasi, 2 pelaku tersebut sengaja mengarang cerita pada majikannya, agar uang tersebut bisa mereka miliki.
"Setelah kita introgasi mendalam pada korban, dan informasi dari beberapa saksi di TKP, terkuak laporan 2 karyawan itu palsu," terangnya.
Dari pemeriksaan kepolisian, sisa uang yang ada ditangan tersangka Alianto hanya Rp 11 juta. Sedangkan Abdul Karim, mengaku uang hasil tagihanya di warung-warung diserahkanya pada pelaku Alianto, lebih dari Rp 30 juta,” ungkapnya.
Menurut IPTU Niko Purba bahwa kedua pelaku masih menutupi jjumlah uang yang mereka gunakan. Namun kedua pelaku sudah di amankan dan di jerat pasal 372 KUH Pidana tentang pengelapan dan pasal 220 KUH Pidana tentang laporan palsu dengan ancaman 5 tahun kurungan. (dab)
0 komentar:
Posting Komentar