RAMBAH (Segmennews.com)- Mapolres Rohul tetapkan Warga Kelurahan Rokan, Kecamatan Rokan IV Koto Kabupaten Rokan Hulu (Rohul) Nurijah (36) sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemalsuan akta nikah dengan melibatkan mantan Kepala KUA Rokan IV Koto.
Menurut Kapolres Rohul AKBP Yudi Kurniawan, SIK, Rabu (28/11), kasus dugaan pemalsuan akta nikah itu telah memanggil sejumlah saksi termasuk lurah setempat termasuk mantan Kepala KUA Rokan IV Koto belum diketahui namanya.
“Sepengetahuan (Azwir Kani), ayahnya bernama Haji Yurhakmir (almarhum.red) menikah dengan tersangka, tapi hanya menikah sirih, setelah almarhum meninggal, ada terbit surat nikah atas nama Yurhakmir dan Nurijah,” ungkapnya.
Diterangkannya, berdasarkan keterangan dari sejumlah saksi, terungkap jika akta nikah diterbitkan KUA adalah direkayasa, menurutnya tidak perlu dilakukan penahanan, sebab tersangka dianggap tidak membahayakan dalam waktu dekat, kasus akan dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Pasir Pangaraian.
“Kita tetapkan Nurijah sebagai tersangka dianggap melanggar KUHP pasal 263 dengan ancaman hukuman maksimal lima tahuh kurungan, nanti tergantung jaksa, apakah perlu penahanan terhadap tersangka atau tidak,” pungkasnya. (dab)
0 komentar:
Posting Komentar