Rekonstruksi pembunuhan sadis ayah dan anak di Rokan Hulu |
(18), asal Pulau Nias Provinsi Sumatera Utara (Sumut) (14/10) lalu, terhadap korban Perdi Laia (40) dan putrinya Sardina Br Laia (14), Selasa (27/11/2012).
Perdi tewas mengenaskan akibat hujaman sebilah pisau yang bertubi-tubi ketubuh korban, sedangkan putrinya Sardina tewas akibat lehernya di jerat dengan tali,
dan seorang lagi anak laki-laki korban Ucok Mei Laia (6), terselamatkan, sebab dia hanya menderita luka tusukan di dada sebelh kiri, saat ini bocah 6 tahun itu mendapat perawatan di RSUD PasirPangaraian.
Dari rekonstruksi ada 32 adegan yang diperankan oleh tersangka di kebun PT. SAM. Adegan di mulai dari tersangka dan korban usai minum tuak digubuk Kebun
Kelapa Sawit Coleam dekat PT. SAM, Korban tidak mengizinkan tersangka pamit pulang. korban pun mengucapkan kata-kata kotor dan menoba memukul tersangka, sambil menepis pukulan itu, tersngka mencabut pisau dan menusukkkanya ke dada korban.
Tak puas menikam Korban, tersangka kembali menusuk anak korban, Ucok Mei Laia dengan pisau tepat di dada sebalah kirinya. Kejadian itu dilihat putri korban,
Sardina Br Laia. Saat itu Sardina mencoba melarikan diri, namun korban kalah cepat dengan tersangka, korbanpun diikat dengan tali kesebuah pokok pohon dan menjerat lehernya. Reka adegan di lanjutkan hingga penguburan korban.
Kapolres Rohul AKBP Yudi Kurniawan, SIK melalui Kaur Bin Ops Reskrim Polres Rohul, IPTU Niko Purba, menutrkan tersangka nekat menghabisi nyawa Perdi Laia dan putrinya, karena unsur sakit hati.
“Hanya sakit hati, tidak diberi izin pulang, spontanitas dia menusuk korban dengan pisau atas tindakan tersangka, maka di ancam pasal 338 jo 340 KUHP serta pasal 80 UU Nomor 23 tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman di atas 5 tahun penjara," terangnya. (dab)
0 komentar:
Posting Komentar