Pekanbaru (Segmennews.com)- Dua terdakwa kasus suap revisi perda Nomor 5 tahun 2008 dan perda Nomor 6 tahun 2010 tentang pembangunan venues dan main stadium PON, yakni Faisal Aswan dan Muhammad Dunir, hari ini Senin (26/11), menjalani sidang lanjutin kasus mereka di Pengadilan Tipikor, PN Pekanbaru Jalan Teratai.
Kedua anggota DPRD Riau ini duduk di kursi pesakitan, di hadapan majelis hakim yang diketuai Krosbin L Gaol dengan wajah tampak tertunduk. Riyono SH, Siswanto SH dan Nelly SH, tiga Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari KPK membacakan tuntutan kepada kedua terdakwa.
Dalam amar tuntutan tersebut, jaksa menilai Faisal dan Dunir telah secara sah dan meyakinkan dengan cara bersama-sama melakukan tindak pidana korupsi yakni dengan bukti menerima suap atau pemberian dalam bentuk uang berjumlah Rp 900 juta. Keduanya dituntut hukuman kurungan selama 5 (lima) tahun dan diwajibkan membayar denda sebanyak Rp 200 juta, bila tidak dibayar, subsider tiga bulan kurungan.
"Kedua terdakwa ini terbukti melanggar Pasal 12 huruf a, Undang Undang No 31 tahun 1999 junto pasal 55 ayat 1," kata JPU, Siswanto. (segmen/ur)
0 komentar:
Posting Komentar