Tersangka Herman dan Nenik saat diintrogasi di Mapolsek Pangkalan Kerinci |
Dari tangan kedua tersangka di amankan peralatan alat hisap bong sabu, 6 paket sabu-sabu senilai Rp 2 juta dan 2 unit telepon genggam. Kedua tersangka saat ini menginap di hotel prodeo Polsek Pangakalan Kerinci guna mempertangguang jawabkan perbuatan mereka.
Disampaikan Kapolsek Pangkalan Kerinci, Kompol Rapiden Segala, Selasa (6/11/2012) bahwa keberhasilan ini berkat informasi masyarakat, bahwa sedang ada persta sabu-sabu di sebuah rumah. Setelah dilakukan penggerebekan, Senin (5/11/2012) sore ternyata benar sepasang kekasih sedang berpesta sabu-sabu dirumah Neng Nenik.
"Tersangka Herman diancam pasal 114 KUHP dengan ancaman 20 tahun kurungan, sedangkan kekasihnya Nenik diancam pasal 112 KUHP dengan maksimal ancaman 12 tahun penjara," terang Rapiden.(rz)
0 komentar:
Posting Komentar