int |
"KPK kini tidak boleh melakukan penuntutan, ini adalah bagian dari pelemahan KPK. KPK harus melimpahkan penuntutan ke Kejaksaan," kata anggota Komisi III DPR dari Gerindra, Martin Hutabarat, kepada detikcom, Minggu (30/9/2012). Gerindra adalah fraksi yang tidak setuju revisi tersebut, seiring dengan maraknya penolakan publik.
Perubahan tugas KPK ini direalisasikan DPR dengan merevisi pasal 6 UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK. Berikut perbandingannya.
Tugas KPK menurut pasal 6 UU KPK:
Komisi Pemberantasan Korupsi mempunyai tugas:
a. koordinasi dengan instansi yang berwenang melakukan pemberantasan tindak pidana korupsi;
b. supervisi terhadap instansi yang berwenang melakukan pemberantasan tindak pidana korupsi;
c. melakukan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan terhadap tindak pidana korupsi;
d. melakukan tindakan-tindakan pencegahan tindak pidana korupsi; dan
e. melakukan monitor terhadap penyelenggaraan pemerintahan negara.
Tugas KPK yang baru, menurut draf revisi UU KPK:
Komisi Pemberantasan Korupsi mempunyai tugas:
a. koordinasi dengan instansi yang berwenang melakukan pemberantasan tindak pidana korupsi;
b. supervisi terhadap instansi yang berwenang melakukan pemberantasan tindak pidana korupsi;
c. penyelidikan dan penyidikan terhadap tindak pidana korupsi;
d. tindakan-tindakan pencegahan tindak pidana korupsi; dan
e. monitor terhadap penyelenggaraan pemerintahan negara. (dtc/snc)
0 komentar:
Posting Komentar