PASIRPANGARAIAN (Segmen.news)- Ada-ada saja perilaku oknum aparat kepolisian Resort kabupaten Rokan Hulu, inisial Briptu ED dan PR ini. Seyogyanya sebagai aparat Negara bertugas melindungi masyarakat. Ini malah memeras masayarakat.
Atas tindakan mereka, dua oknum tersebut terpaksa di tindak oleh pimpinannya, bahkan mereka terancam di copot jika terbukti melakukan pemerasan terhadap warga Kecamatan Bangun Purba, Juliana.
Kapolres Rokan Hulu, AKBP Yudi Kurniawan SIK Msi, Rabu (12/9) bahwa kedua oknum polisi telah dilakukan pemeriksaan, yang dilaporkan oleh korban. Dalam Waktu dekat dua oknum tersebut akan dilimpahkan ke kejaksaan Pasir Pangaraian berikutbarang bukti seunit mobil colt diesel.
Diceritakan kapolres, bermula dari laporan korban kepada Polisi kehilangan seunit mobil colt diesel berikut sapi yang
didalamnya sekitar bulan Agustus lalu.
Namun selang beberapa hari ada telepon menyebutkan mobil korban telah ditemukan, seraya meminta korban mendatangi Mapolres Rohul.
Setibanya di Mapolres korban tak kunjung ditemui penelepon gelap tersebut. Pihak kepolisian yang berjaga turut mencoba menghubungi nomor gelap tersebut. Setelah dihubungi tenyata nomor handphone tersebut adalah milik ED dan PR.
"Kita masih melakukan pengembangan terhadap kedua tersangka. Karena sebelumnya mobil colt daisel bersama sapi korban sudah hilang bulan Agustus lalu. Kita juga kaan mendalami kaitan keilangan itu dengan oknum polisi," ungkap Kapolres Yudi.
Katanya, jika kedua tersangka terbukti bersalah atas putusan di Pengadilan Negeri, keduanya akan diberhentikan dari
kepolisian dengan cara tidak hormat.
"Kita tunggu saja putusan Pengadilan. Tetapi pihak kita pun tetap melakukan sidang kode etik terhadap kedua tersangka," tegasnya. (Snc)
Atas tindakan mereka, dua oknum tersebut terpaksa di tindak oleh pimpinannya, bahkan mereka terancam di copot jika terbukti melakukan pemerasan terhadap warga Kecamatan Bangun Purba, Juliana.
Kapolres Rokan Hulu, AKBP Yudi Kurniawan SIK Msi, Rabu (12/9) bahwa kedua oknum polisi telah dilakukan pemeriksaan, yang dilaporkan oleh korban. Dalam Waktu dekat dua oknum tersebut akan dilimpahkan ke kejaksaan Pasir Pangaraian berikutbarang bukti seunit mobil colt diesel.
Diceritakan kapolres, bermula dari laporan korban kepada Polisi kehilangan seunit mobil colt diesel berikut sapi yang
didalamnya sekitar bulan Agustus lalu.
Namun selang beberapa hari ada telepon menyebutkan mobil korban telah ditemukan, seraya meminta korban mendatangi Mapolres Rohul.
Setibanya di Mapolres korban tak kunjung ditemui penelepon gelap tersebut. Pihak kepolisian yang berjaga turut mencoba menghubungi nomor gelap tersebut. Setelah dihubungi tenyata nomor handphone tersebut adalah milik ED dan PR.
"Kita masih melakukan pengembangan terhadap kedua tersangka. Karena sebelumnya mobil colt daisel bersama sapi korban sudah hilang bulan Agustus lalu. Kita juga kaan mendalami kaitan keilangan itu dengan oknum polisi," ungkap Kapolres Yudi.
Katanya, jika kedua tersangka terbukti bersalah atas putusan di Pengadilan Negeri, keduanya akan diberhentikan dari
kepolisian dengan cara tidak hormat.
"Kita tunggu saja putusan Pengadilan. Tetapi pihak kita pun tetap melakukan sidang kode etik terhadap kedua tersangka," tegasnya. (Snc)
0 komentar:
Posting Komentar