Selasa, 23 Oktober 2012

LBH Pers: Bukti Kasus Arogansi TNI AU Lengkap

ant
Jakarta (Segmennews.com)- Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pers menilai barang bukti kasus arogansi oknum TNI AU berupa penganiayaan terhadap jurnalis di Provinsi Riau sudah lengkap, sehingga tidak ada celah lagi untuk mendiamkan para pelaku tanpa ada penegakan hukum.

"Bukti-bukti sudah cukup kuat, apalagi ada kesaksian, visum dan video visual yang sudah tak bisa dibantahkan lagi bahwa terjadi penganiayaan oleh oknum TNI AU," kata Direktur Eksekutif LBH Pers, Hendrayana, saat saat menerima jurnalis korban penganiayaan di kantor LBH Pers, Jakarta, Senin.

Hal ini terkait penganiayaan dan perampasan terhadap sejumlah jurnalis Pekanbaru yang dilakukan Letkol Robert Simanjuntak dan bawahannya di lokasi jatuhnya Hawk 200 di permukiman warga Pasir Putih, Kabupaten Kampar, Riau pada 16 Oktober.

Pada audiensi itu hadir tiga korban penganiayaan, yakni fotografer Didik Herwanto dari Riau Pos, Robi dari Riau Televisi dan pewarta Kantor Berita ANTARA FB Rian Anggoro. Turut hadir juga tim advokasi jurnalis Pekanbaru, perwakilan Pewarta Foto Indonesia (PFI), dan Aliansi Jurnalis Independen (AJI).

"Harus didesak agar Satuan POM TNI AU benar-benar profesional untuk mengusut kasus ini, dan bukti yang ada sudah cukup untuk segera dilakukan penetapan tersangka," tegas Hendrayana.

Melihat kasus yang terjadi ia mengatakan bahwa oknum TNI AU telah melanggar Pasal 18 Undang-Undang Nomor 40/1999 tentang Pers karena menghalangi tugas peliputan. Selain itu, penganiayaan dan pengeroyokan terhadap jurnalis serta warga sipil telah melanggar pasal 351 dan 170 KUH Pidana.

"Ini masalah serius karena kekerasan bukan hanya menimpa wartawan, tapi juga menimpa dua mahasiswa yang merupakan warga sipil. Mutasi terhadap pelaku juga tidak bisa menghilangkan unsur pidana," katanya.

Koordinator Advokasi AJI Indonesia, Aryo Wisanggeni, menyatakan kasus itu harus dibawa hingga ke Mahkamah Militer (Mahmil). Pelakunya yang merupakan perwira menengah harus diusut tuntas agar jadi pembelajaran bagi TNI agar kejadian serupa tak lagi menimpa masyarakat.

"AJI akan terus memonitor kasus ini untuk memastikan Polisi Militer bekerja profesional. Kasus ini tidak bisa dihentikan hanya sebatas pelanggaran administrasi biasa, harus dibawa ke Mahmil," katanya.

Letkol Robert Simanjuntak menganiaya Didik Herwanto dengan menendang, membanting, mencekik hingga melayangkan bogem mentah. Aksi perwira menengah itu dilakukan di tengah masyarakat, yang langsung berujung pada aksi serupa dari bawahannya kepada jurnalis lainnya di lokasi jatuhnya Hawk 200. Insiden itu kemudian dikecam banyak kalangan dan Panglima TNI meminta kasus itu diproses hukum. (ant/snc)

About the Author

Segmennews.com

Author & Editor

Has laoreet percipitur ad. Vide interesset in mei, no his legimus verterem. Et nostrum imperdiet appellantur usu, mnesarchum referrentur id vim.

0 komentar:

Posting Komentar

 

berdaulat.co © 2015 - Blogger Templates Designed by Templateism.com, Plugins By MyBloggerLab.com