Selasa, 30 Oktober 2012

Kakan Kemenag Rohul : Perda Zakat Sangat Dibutuhkan

PasirPangaraian (Segmennews.com)- Kakan Kemenag Rohul, Drs H Ahmad Supardi Hasibuan MA, menyatakan bahwa Peraturan Daerah (Perda) tentang Pengelolaan Zakat sangat dibutuhkan oleh masyarakat Rohul, sebab Perda Zakat adalah implementasi dari Hukum Allah di muka bumi atau dalam kata lain disebut membumikan hukum langit.

Kehadiran Perda Zakat ini semakin penting, mengingat bahwa Rohul dikenal sebagai Negeri Seribu Suluk, dan memiliki potensi yang cukup besar dalam hal pengelolaan zakat, sebab masyarakatnya banyak yang berkecukupan, hidup mapan dan gemar membayar zakat, infaq dan shodaqah. 

Demikian disampaikan Kakan Kemenag Rohul dalam pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pengelolaan Zakat di Kab Rohul, Senin (29/10/2012) bertempat di kantor DPRD Rohul, Pasir Pengarayan.

Rapat pembahasan Ranperda tersebut, dipimpin Ketua Pansus Ranperda Zakat H Baihaqi Adh-Dhuha Lc, didampingi Sekretaris Pansus Winarto, anggota Pansus yang lain seperti Ismail Hamkaz Sag MSi, Agusri, H Tengku Rusli, Meney, Sahbana Lubis, H Ardiman Daulay, H Firdaus, dan H Bahron Lubis.

Hadir juga dalam rapat tersebut Kakan Kemenag Rohul Drs H Ahmad Supardi Hasibuan MA, Ketua MUI Rohul Drs H Hasbi Abduh MA, Kabag Hukum Setda Rohul, Plt Ketua BAZ Rohul H Syamsurizal Sag beserta pengurus lain, H Erkat Siregar, Yulihesman Sag, Drs H Tarmizi, Anizar Sag, dan Firdaus SSos.

Kakan Kemenag Rohul Drs H Ahmad Supardi Hasibuan MA menyatakan bahwa pembahasan Ranperda ini berjalan sangat alot sebab menyangkut salah satu substansi ajaran agama, yang harus disikapi secara arif dan bijaksana. Oleh karena itu, maka penerapannyapun harus bilhikmati wa mau’izhatil hasanah (dengan bijaksana dan pengajaran yang baik).

Ketua Pansus H Baihaqi Adh-Dhuha, menyatakan agar sebelum penetapan Perda Zakat ini, supaya dicermati terlebih dahulu yudicial review yang sedang diajukan masyarakat ke Mahkamah Konstitusi (MK), jangan sampai nanti Perda ini bertentangan dengan putusan MK.

Anggota Pansus lain Ismail Hamkaz SAg MSi, menyoroti tentang penerapan Perda Zakat ini nantinya, jangan sampai mematikan UPZ atau Panitia Amil Zakat yang dibentuk di masjid-masjid.

Ismail mencontohkan, Masjid Besar Kota Tengah Kec Kepenuhan saja tahun ini mengumpulkan zakat Rp 800 juta. Amil zakat ini jangan sampai mati, sebab dia telah menunjukkan kinerja yang baik dalam masyarakat, tegasnya. (rls/son)

About the Author

Segmennews.com

Author & Editor

Has laoreet percipitur ad. Vide interesset in mei, no his legimus verterem. Et nostrum imperdiet appellantur usu, mnesarchum referrentur id vim.

0 komentar:

Posting Komentar

 

berdaulat.co © 2015 - Blogger Templates Designed by Templateism.com, Plugins By MyBloggerLab.com