Jumat, 08 Juli 2011

Bea Cukai Pekanbaru Musnahkan Ribuan Barang Selundupan

PEKANBARU (RS) Petugas Bea Cukai Pekanbaru memusnahkan ribuan barang selundupan dari Malaysia dan Singapura, Jumat (8/7). Pemusnahan dilaksanakan di Kompleks Markas Satuan Polisi Pamong Praja Riau, Jl Kembang Sari, Pekanbaru. Barang ilegal ini tidak memiliki izin masuk ke Indonesia dan diduga mengandung bahan berbahaya.

Produk yang dimusnahkan terdiri dari obat-obatan, minuman keras, rokok ilegal dan peralatan kendaraan. Total kerugian negara akibat penyelundupan ini Rp1,8 milyar. Ribuan barang bukti dimusnahkan dengan cara dibakar dan digiling menggunakan alat berat. Bea Cukai menyita produk luar negeri ini dalam kurun waktu tiga tahun terakhir di Pelabuhan Sungai Duku dan sekitarnya. Para penyelundup menyusupkan barang tanpa izin impor dari Malaysia dan Singapura melalui jalur pelayaran Selat Malaka.

Menurut Kepala Seksi Penindakan Bea Cukai Pekanbaru Haryo Julianto, pihaknya akan terus melakukan pengawasan di pintu masuk Riau untuk mencegah aksi penyelundupan. “Kasus penyelundupan ini merugikan negara karena tidak memiliki izin impor dan tanpa membayar bea masuk,” kata Haryo.

Penyidik Bea Cukai Pekanbaru sudah menahan sejumlah tersangka yang diduga memasarkan produk impor secara tidak sah. Tersangka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara. (asr)

About the Author

aried

Author & Editor

Has laoreet percipitur ad. Vide interesset in mei, no his legimus verterem. Et nostrum imperdiet appellantur usu, mnesarchum referrentur id vim.

0 komentar:

Posting Komentar

 

berdaulat.co © 2015 - Blogger Templates Designed by Templateism.com, Plugins By MyBloggerLab.com