Pengakuan ini disampaikan Kepala Badan Lingkungan Hidup Riau Fadrizal Labay, Jumat (8/7) di Pekanbaru. Fadrizal mengungkapkan pemerintah daerah kewalahan mengatasi kebakaran hutan dan lahan karena kawasan yang terbakar sangat luas dan sulit dijangkau. Ia juga menjelaskan aparat hukum belum mampu menangkap pembakar lahan karena minimnya alat bukti.
“Hingga kini, belum ada warga maupun perusahaan yang diperiksa karena membakar lahan. Memang sulit melakukan penegakan hukum karena bukti dan saksi lemah,” kata Fadrizal.
Ia menambahkan ada lahan konsesi milik perusahaan yang terbakar. Namun, sulit membuktikan perusahaan sengaja membakar lahan karena di lokasi itu juga ada pemukiman masyarakat. “Banyak lahan yang tumpang tindih. Inikan faktanya yang terjadi di Riau,” kata Fadrizal.
Kebakaran hutan dan lahan sudah hampir seminggu melanda Riau. Namun, hingga kini belum berhasil diatasi. Kawasan gambut di enam kabupaten dan kota masih menyala. Wilayah terparah dilalap api antara lain Kabupaten Rokan Hilir, Rokan Hulu dan Kampar.
Badan Meteorologi Klimatologi dan Geofisika (BMKG) Pekanbaru mendata 23 titik api (hot spot) di Riau, masing-masing di Rokan Hilir 9, Rokan Hulu 5, Bengkalis 2, Siak 2, Kampar 4 dan Meranti 1.
Akibat kebakaran lahan, kabut asap menyelumuti sebagian daerah, seperti Pekanbaru. Kabut asap menyebabkan aktivitas warga terganggu. Ratusan warga terserang penyakit infeksi saluran pernafasan akut (ISPA), iritasi mata dan kulit. (asr)
0 komentar:
Posting Komentar