54 bekas pekerja PT Subur Arun Makmur (SAM) menduduki Kantor Dinas Tenaga Kerja Riau, Jl Pepaya, Pekanbaru. Mereka diberhentikan perusahaan setelah melakukan aksi menuntut hak tenaga kerja, awal Mei 2011.
Mantan karyawan dan keluarga terpaksa bertahan di kantor pemerintah karena tidak punya tempat tinggal setelah diusir dari perkebunan kelapa sawit di Rokan Hulu. Warga sudah satu minggu menuntut hak mereka sesuai Undang-Undang (UU) Nomor 13 Tahun 2003 tentang Tenaga Kerja. Namun hingga kini, tuntutan puluhan korban PHK belum ditanggapi.
“Nasib kami diabaikan perusahaan dan pemerintah. Kemana lagi mau mengadu,” kata koordinator mantan pekerja, Patar Sitanggang.
Menurut Patar, warga minta PT Subur Arun Makmur melunasi gaji dan pesangon yang belum dibayar. Warga juga minta perusahaan grup bisnis Singapura First Resouerces Limited ini mengganti tempat tinggal mereka karena diusir petugas keamanan perusahaan dibantu polisi.
“Kami diintimidasi hanya karena menuntut hak, seperti upah yang layak dan insentif lembur. Tapi malah dipecat,” kata Patar.
Ia menambahkan pekerja tidak mendapatkan hak libur di hari besar kenegaraan seperti tanggal 17 Agustus. Mereka juga harus bekerja saat pemilihan umum kepala daerah (pemilukada). Bahkan, pekerja tidak diberi fasilitas rumah ibadah untuk melaksanakan perintah agama.
Akibat aksi ini, anak-anak yang ikut bertahan bersama orang tuanya di Dinas Tenaga Kerja Riau mulai terserang penyakit, seperti gatal-gatal, batuk dan muntaber. Kondisi ini disebabkan buruknya sanitasi dan kualitas makanan. Anggota medis dari Ormas Nasional Demokrat Pekanbaru melakukan pengobatan untuk membantu warga yang menderita. (asr)
0 komentar:
Posting Komentar