Sabtu, 08 Desember 2012

Puluhan Ton Bawang Diamankan di Perairan Bengkalis

Bengkalis (Segmennews.com)- Patroli bersama Polair Res Bengkalis dengan Polair Mabes Polri berhasil mengamankan Kapal Motor Anugrah Maranatha GT 34 no 140/GGH yang berangkat dari Tanjung Balai Karimun tujuan Pekanbaru  bermuatan puluhan ton  bawang merah dan bawang bombay asal malaysia tanpa dilengkapi  dokumen yang sah diperairan Merbau, Jumat (7/12) kemarin.

Kapolres Bengkalis AKBP Toni Ariadi Effendi melalui Kasat Polair Akp. Angga F. Herlambang membenarkan adanya penangkapan ini. "Kita bekerjasama dengan Kapal Patroli Mabes Polri mengamankan bawang yang diduga ilegal dikarenakan tidak dilengkapi dokumen yang sah," terang Kasat termuda di Polres Bengkalis ini.

Kapal yang dinahkodai Sulung (45) warga Medan ini langsung digiring ke markas Polair, sebelum diamankan pihak Polair sudah berkoordinasi dengan Karantina Pertanian Wilker Bengkalis untuk proses selanjutnya.

Penanggung Jawab Karantina Pertanian  Wilker Bengkalis Drh. Farida Hanum menerangkan kepada sejumlah wartawan bahwa KM Anugrah Maranatha pengangkut bawang  ini sudah melanggar Peraturan Menteri Pertanian (Permentan-red) no 43 tahun 2012 tentang tindakan karantina tumbuhan untuk pemasukan sayuran, umbi, lapis segar ke dalam wilayah negara Republik Indonesia.

"untuk pelabuhan tumbuhan dari luar negeri sudah ditentukan, ada 4 pelabuhan tersebar di Indonesia, Pelabuhan Belawan, Pelabuhan Soekarno-Hatta Makasar, Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya dan Bandara Soekarno-Hatta Tangerang. Ada pengecualian untuk pelabuhan Tanjung Balai Karimun tetapi tumbuhan yang masuk tidak diperbolehkan keluar dari wilayah pengecualian tersebut," terang Ibu berjilbab ini.

Puluhan ton bawang kini diamankan di gudang milik Polair sambil menunggu proses administrasi selama 14 hari kerja untuk selanjutnya dimusnahkan.

Ditanya pasal apa yang dikenakan dan pemilik bawang tersebut, Komandan Kapal Patroli Kedidi Mabes Polri Ipda. Agung Prasetya menjawab. "Nahkoda kapal yang membawa bawang ini kita kenakan pasal 31 ayat 1 UU no 16 tahun 1992 tentang karantina hewan, ikan dan tumbuhan dengan ancaman 3 tahun kurungan penjara dan denda 150 juta rupiah, mengenai siapa pemiliknya masih dalam tahap penyidikan," jawab Agung.(sn/ur)

About the Author

Segmennews.com

Author & Editor

Has laoreet percipitur ad. Vide interesset in mei, no his legimus verterem. Et nostrum imperdiet appellantur usu, mnesarchum referrentur id vim.

0 komentar:

Posting Komentar

 

berdaulat.co © 2015 - Blogger Templates Designed by Templateism.com, Plugins By MyBloggerLab.com